Polisi Amankan 12 Tersangka Ilegal Mining

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum, berhasil mengamankan 12 pelaku (satu perempuan-red) Illegal Mining dan menyita sebanyak delapan Mesin Dompeng di Jorong Limau Sundai, Kenagarian Pematangpanjang, Kecamatan Sijunjung pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Razia penindakan Illegal Mining itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, dan di back up personil siaga regu III Polres Sijunjung yang dipimpin Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH, Kabag, Kasat beserta 15 orang anggota.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum.

“Ya, benar, tadi Polres Sijunjung melakukan penindakan terhadap para pelaku illegal mining hari ini (Senin,31/8-red),” katanya, Senin(31/8) malam.

Disebutkannya, bahwa jajaran Polres Sijunjung telah berhasil melalukan penindakan terhadap pelaku illegal mining di Jorong Limau Sundai, Kenagarian Pematangpanjang, Kecamatam Sijunjung, terhadap pelaku penambang emas menggunakan Mesin Dompeng.

“Pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) lokasi tambang ditemukan lebih kurang Delapan Mesin Dompeng yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan mesin dompeng,” jelas kapolres.

Dari razia itu, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka Laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa, yang merupakan pemilik ulayat, pemilik Mesin Dompeng dan pekerja/operator.

Para tersangka yang diamankan itu terdiri dari, pemilik ulayat lokasi tambang; seperti Ad, 56 tahun, warga Jorong Koman Kaciak, Pamatang Panjang dan Hel, 37 tahun warga Jorong Limausundai, Pamatag Panjang.

Sedangkan pemilik Mesin Dompeng yang menggunakan alat menambang emas, yakni, ER, 41 tahun warga Mudiak Maliak, Kenagarian Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang. DT 37 tahun Koto Tangah, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari. Al, 42 tahun warga Dusun Tuo, Muarobodi, Kec IV Nagari. MW, 35 tahun warga Parak Gadang, Pamatangpanjang. EF, 57 tahun, warga Rantau Jambu, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Sijunjung. GT, 38 tahun warga Limausundai, Kenagarian Pamatangpanjang.

Tak hanya itu, para pekerja / operator dari Mesin Dompeng Tambang Emas liar itu juga diamankan. Mereka berinitial; AS, 41 tahun warga Limausundai, Kenagarian Pamatangpanjang, ES, 51 tahun warga Kombuik Koman, Pamatangpanjang, dan RN, 33 tahun warga Komankociak, Pamatangpanjang, AO, 57 tahun warga Koman Kociak, Pamatangpanjang.

Ditambahkan kapolres, barang bukti (BB) yang di amankan terdiri dari; spiral, paralon, slank tembak, engkol mesin, dan karpet.

“Barang bukti tersebut telah di amankan di Sat Reskrim Polres Sijunjung dan orang-orang yang diamankan sekarang ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sijunjung,” tambahnya lagi. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *