Azaz Contrarius Actus dalam Administrasi Kependudukan

Opini– Dalam Hukum Administrasi Negara azaz contrarius actus adalah ketika suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dengan sendirinya juga (otomatis), Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya.

Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.       Di atur dalam Pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara.

Urusan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, memiliki azaz konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.(Pasal 9 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah)

Bupati/Walikota dengan kewenangannya membentuk instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan (Pasal 7 UU No 24 Tahun 2013 tentang adminduk)

Dinas Dukcapil sebagai Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. (Pasal 1 Ayat 7 UU No 24 Tahun 2013)

Dalam melaksanakan kewenangannya Dukcapil diberi kewajiban yang meliputi (Pasal 8 Ayat 1 UU No 24 Tahun 2013):
1. Mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting.
2. Memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
3. Mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
4. Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
5. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
6. Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam menjalankan tupoksi ini dimungkinkan terjadi proses penerbitan dan/atau pencetakannya tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dan/atau data yang tercantum di dalamnya tidak shahih. (Permendagri No 104 Tahun 2019)

Berdasarkan azaz contrarius actus maka dimungkinkan Dinas Dukcapil mencabut kembali Data/Dokumen tidak valid yang sudah diproses dan/atau telah diterbitkan kedalam blangko dokumen kependudukan. Dengan undang-undang No 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara, UU No 23 Tahun 2014 ttg pemerintah daerah, UU No 24 Tahun 2013 maka Data dan Dokumen Dukcapil termasuk hasil keputusan tata usaha negara dan Kepala Dinas Dukcapil adalah pejabat tata usaha negara.

Dokumen yang tidak valid berupa KTP el, KIA, KK, dan Akta pencatatan sipil yang sudah diterbitkan dapat dilakukan pembatalan kemudian dilaksanakan pemusnahan dokumen dilengkapi dengan berita acara.(Pasal 15 Ayat 5 Permendagri 104 Tahun 2019).

Ditulis Oleh: MASNAIDI.B, S.Kom, M.A.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *