Enam Dugaan Pelanggaran Pilkada Sedang Diperiksa Bawaslu Tanah Datar

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM,- Ada sebanyak 6 dugaan pelanggaran dalam tahap Pemilihan kepala daerah 2020 di kabupaten Tanah Datar sedang dilakukan pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran tersebut yakni 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi KPU, 2 dugaan pelanggaran ketentuan pasal 187 a jo 73 UU Nomor 10 tahun 2016 dan dugaan pelanggaran pemasangan APK.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pasangan calon.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Hamdan menegaskan, semua dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dimulai proses penelusuran, klarifikasi, pembahasan di Sentra Gakumdu, apakah nanti lanjut atau tidak, yang berhak nantinya pengadilan,” ujarnya, Senin (05/10/2020) di Kantor Bawaslu.

Selanjutnya terkait dugaan politik uang yang dilakukan 2 Pasangan calon (Paslon), kata Hamdan, satu kasus dugaan sudah masuk ke tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Sedangkan 1 lagi sedang dalam penelusuran dan pengumpulan alat bukti,” kata dia.

Hamdan menyebutkan 1 dugaan kasus sedang ditelusuri dugaan pidananya.

“Nah dalam tahap ini kami sudah melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan tegasnya.

“Satu lagi sedang ditelusuri apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kalau terpenuhi, akan masuk ke klarifikasi bagi Bawaslu dan penyelidikan bagi pihak kepolisian,” tutup Hamdan. (kd/Farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *