Pasca Ricuh Nagari Sumpur- Padang Laweh Malalo Akhirnya Ada Kesepakatan

PADANG PANJANG,KABARDAERAH.COM -Pasca ricuh kedua Nagari, yakni Nagari Padang laweh Malalo dan Nagari Sumpur terkait seketa Tanah setelah dilakukan mediasi di Polres Padang Panjang yang di fasilitasi oleh Forkopimca Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang beserta Komandan Kodim 0307/TD dan Forkopimda Tanah Datar, Pada Selasa (13/10/20)

Dari mediasi yang dilakukan dari siang hingga malam hari tersebut, di hasilkan keputusan sebagai berikut. Nagari Sumpur, Nagari Padang Laweh Malalo dan Nagari Guguak Malalo (Malalo 3 jurai) dengan ini bersepakat:

1. Konflik yang terjadi bukanlah konflik antar Nagari, melainkan konflik kepemilikan tanah yang telah di sertifikatkan yang saat ini telah dilakukan proses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

2. masyarakat Nagari Sumpur dan masyarakat Malalo Tigo Jurai bersepakat untuk bersama-sama menjaga lokasi seluas 60 ha dan lahan yang disengketakan dengan investor dari tindakan yang akan menimbulkan konflik dan perselisihan.

3. Kami kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif dan sepakat saling menahan diri serta tidak akan melakukan aksi-aksi di wilayah yang bersengketa sehingga menimbulkan potensi konflik.

Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini maka yang melanggar bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Dengan hasil kesepakatan bersama tersebut, dari pantauan kabardaerah.com di lokasi konflik, tidak ada ditemukan akan timbulnya Pro dan Kontra dari masing masing masyarakat di ke dua Nagari karena masyarakat sudah menerima hasil keputusan bersama tersebut. (BgR/Farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *