Tanah Ulayat Disertifikatkan Sepihak, Ninik Mamak Malalo Protes ke BPN.

TANAH DATAR KABARDAERAH.COM,-Terbitnya sertifikat di tanah ulayat kaum milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo. Atas nama seseorang bernama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Masyarakat dan Ninik Mamak Malalo tigo jurai nyatakan penolakan dan protes atas terbitnya sertifikat tersebut.

Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang Laweh Malalo itu melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta. Tidak hanya itu saja, Tanah ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar.

Pada Selasa, 6 Oktober 2020, Ketua KAN Padang laweh Malalo, Wali Nagari/Sekretaris Nagari Padang laweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar.

Wali Nagari Padang laweh Malalo Akhyari Datuk Talarangan mengatakan Kami atas nama pemerintahan nagari Padang laweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun.

Lebih lanjut Akhyari menyatakan pemerintahan nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padang laweh Malalo sudah mengirimkan surat penolakan ke BPN Tanah Datar dengan tembusan ke Polres Padang Panjang, Bupati Tanah Datar, Camat Batipuh Selatan, Wali Nagari Sumpur dan Polsek Batipuh Selatan.

Munculnya sertifikat tertanggal 13 Januari 2020 tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat sebab lokasi lahan itu sehari-hari adalah lahan pertanian berupa persawahan dan parak (kebun).

Di samping itu Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) B Datuk Lelo Marajo mengatakan, lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah tanah pusako tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt Lelo Marajo menyatakan, BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat. “Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di ranah Minang,” katanya.

Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Sebab setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

“Apa dasarnya sehingga tanah ulayat Malalo diklaim. Apakah BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikat,” katanya.

Kata Indrawan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga.

Indrawan mengaku mendengar kabar, di lokasi sawah dan parak yang masih digarap itu akan dibangun kawasan wisata.
Ia meminta pemerintah daerah bertindak untuk mengatasi persoalan itu. “Kami juga meminta para pejabat dan aparat di Tanah Datar ini bersikap netral,” kata pria yang berprofesi wartawan itu.

Indrawan mengatakan, jika hal ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi Tanah Datar yang menjunjung tinggi adat istiadat termasuk ulayat.

Selain itu, tanah ulayat yang muncul sertifikat itu merupakan milik hampir semua suku dan kaum di Malalo sehingga hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat pungkasnya (kd/far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *