Gelar Perkara Penggelapan Hasil Penjualan Kios Banda Buek Berlanjut

Sumbar.KabarDaerah.com- Kasus Penggelapan,surat palsu,Akta Palsu bakal digelar Polda Sumbar, Gelar Perkara tersebut, rencananya akan diadakan awal November 2020.

Gelar tersebut dipimpin Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar.

Gelar pertama diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30, Gelar kedua akan diadakan bulan November 2020, LSM KOAD meminta, agar gelar diadakan awal November 2020.

Agar semua pihak mengetahui, Gelar perkara dapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang jelas Kaum pemilik tanah Nagari Lubuk Kilangan seperti,Humas,Bidkum,kabid Propam, bagian Pengawasan Polda Sumbar.

Sudah Sembilan tahun baru kali ini pelapor yang diundang dalam gelar perkara tersebut.

Gelar juga dihadiri wakil pemilik tanah ulayat pasar Banda Buek (Herman Disin) yang membawa surat-surat tanah miliknya atas tanah pasar Banda Buek tersebut, tampak terlihat beberapa saksi yang terkait kasus yang dilaporkan.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya.

Ada 3 dari 4 laporan laporan yang dilanjutkan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  3. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2011-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Kasus Pertama yang akan menjadi Perhatian adalah Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo.

Dalam keterangannya Kompol Erlin Darminta menerangkan, ” kasus yang ditanganinya 9 tahun lalu sudah di SP3 kan, terkait LP pemalsuan surat-surat, dan Cek kosong sebanyak 2 buah. terlapor Cindar Hari Prabowo. pelapor Syafruddin Arifin, SH.

Dalam keterangannya Kompol Erlin Darminta mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena setelah di konfirmasi kepada Ja’afar SH didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

Indrawan Ketua LSM KOAD mencoba mentelaah kasus tersebut,

” Dikatakan Ja’afar bahwa, terkait laporan Syafruddin Arifin SH, bahwa akta yang terkait perjanjian 14 dan Addendumnya adalah rekayasa”

ketua LSM KOAD agak sedikit bertanya, saya menilai SP3 terkait Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo, diduga kurang pas jika kebijakan Kompol Erlin Darminta menghentikan Penyidikan perkara tersebut, karena, Ja’afar (Notaris) sudah mengakui bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa, tapi diperintah oleh Berri Bur.(seperti yang dikatakan Kompol Erlin Darminta dalam gelar Perkara pertama)

Dalam Gelar tersebut tanggal 14 Oktober Hengki Cobra menyela, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik sebaiknya melanjutkan laporan tersebut ”, kata Hengki.

Sementara Pelapor Indrawan, kurang puas atas laporan penyidik lain yang dibacakan Kompol Asril, terkait Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT.Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, Pelapor Indrawan.

“Saat diterangkan bahwa laporan telah dihentikan, laporan masih dalam tahap Lidik” kata kompol Asril dalam bacaannya atas keputusan laporan tersebut.

Namun, ditanggapi Indrawan sebagai pelapor, ” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. untuk itu karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut. Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Erlis SE.

”Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar GELAR PERKARA tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa Laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan, sepertinya Akbp Erlis lupa bahwa rekan beliau sesama penyidik sudah membuat Sp2HP kepada pelapor”, kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili bagian wasidik Kompol Asril, ” Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, setingkat Polda Sumbar jangan bermain main hingga sampai terjerembab dalam kesalahan, justru hal ini akan menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda.

Sebaiknya Akbp Erlis SE profesional dalam bertindak, apalagi ini menyangkut kredibilitas Instansi Polda Sumbar sampai kapanpun tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

diceritakan oleh Indrawan ketua LSM KOAD atas jawaban Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban Akbp Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun. kata Indrawan menjelaskna pada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 3 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan”, katanya kepada media ini

Tahun 2018 Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan diruangannya, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari, belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“Indrawan mengatakan ” ya sudah yang penting saya sudah melakukan konfirmasi pada bapak, masalah jawaban bapak kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya kepada Kapolda Sumbar”, jelas Indrawan

Tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhir baru sekarang di lakukan gelar perkara.

Indrawan ketua LSM KOAD sebagai pelapor dan Hengky Cobra sebagai penasehat hukum berharap Pihak penyidik memanggil pihak Pemko Padang atas rekayasa Kartu kuning yang dilakukan, karena ada 16 kartu kuning yang masih tersimpan dengan Dt Hamdani UPTD Pasar Banda Buek yang diserahkan Cindar Hari Prabowo sekitar bulan Januari 2017 lalu.

Untuk diingat, Cindar Hari Prabowo diduga telah memakai kartu tersebut untuk jaminan hutang ke BAnk Nagari tahun 2008 lalu

Indrawan sebagai ketua LSM KOAD meminta agar Hamdani menyerahkan kepada Pihak Investor semua kartu kuning yang dipegang oleh Hamdani, karena jika tetap ditangan Hamdani, kurang aman kata Indrawan menjelaskan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *