Keputusan Rapat Paripurna Ranperda Tahun 2021 Disaksikan Oleh Bupati Pasbar Yulianto

PASBAR,KABARDAERAH -Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Bupati Pasbar Yulianto hadiri rapat paripurna pembahasan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2021 yang berlangsung di kantor DPRD Pertanian Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (14/12) siang.

Plt Sekwan Maiyuslinar menyampaikan sekaligus membacakan sualrat keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ditetapkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasman Barat tahun 2021,” sebut Linar

Sesuai surat Bupati Kabupaten Pasaman Barat, nomor : 180/360/Hukum/2020, memutuskan keputusan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasbar tahun 2021 dan keputusan DPRD Kabupaten Pasbar nomor : 170/12/DPRD/Pasbar-2020 disampaikan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD sebagai berikut.

 

Lebih lanjut, pertama Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Diniyah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang perlidungan dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2011.

“Ranperda yang merupakan usulan pemerintah daerah yaitu, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan rabies, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjut, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame, perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah,” jelasnya

Perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas perda nomor 15 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang lembaga keuangan nagari, perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan perangkat-perangkat daerah.

 

Lanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan di kabupaten Pasbar, Ranperda tentang penyelenggaraan pelatihan kerja, Ranperda tentang kepariwisataan, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, perubahan atas perda nomor 18 tahun 2012 tentang RT/RW, Ranperda tentang RPJMD, perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemilihan wali nagari.

“Atas paparan tersebut apakah kita dari Forkopimda dan Anggota DPRD dari semua fraksi menyetujuinya, Alhamdulillah semua setuju,” tandasnya

Turut hadir, Bupati Yulianto, sekda Pasbar Yudesri, wakil ketua I Hendra Yama Putra, Wakil ketua II Dalliyus, K, anggota DPRD dari berbagai Fraksi dan forkopimda yang hadir ditempat.

(WAHYU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *