LAKI akan Laporkan, Kejaksaan Pariaman Dinilai Bungkam Terkait Kasus Bengkalai RTLH Naras 1

Ketua LAKI Pariaman, Azwar Anas saat mengantarkan laporan salah satu kasus korupsi ke Kejagung RI

Pariaman — Kejaksaan Negeri Pariaman dinilai berpangku tangan terhadap kondisi warga penerima RTLH, serta carut marutnya program bantuan stimulan perumahan swadaya dari dana DAK 2017, yang ada di Desa Naras 1.

Padahal di desa itu, puluhan rumah warga miskin saat ini terbengkalai diduga akibat permainan oknum suplayer “bandit” dengan oknum-oknum lainnya yang menelantarkan pekerjaannya, sehingga puluhan rumah yang direhab itu, sampai sekarang tidak dapat ditempati.

Ihwal tak acuhnya Kejaksaan Pariaman menanggapi kasus bantuan stimulan rumah swadaya (BSPS) tahun anggaran 2017 ini, lantaran tak adanya sedikit pun respon kejaksaan menanggapi permasalahan ini.

Kajari Pariaman, Azman Tanjung yang sudah beberapa kali dimintai pandangannya, selalu mengelak dan melemparkan pertanyaan yang diberikan wartawan ke anak buahnya, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel.

“Coba (konfirmasinya) ke Kasi Pidsus saja. Karna itu kita juga masih belum tau jelas data dan infonya,” jawab Kajari via WhatsApp 5 Februari 2021.

Namun, Kasi Pidsus yang masih dijabat oleh Taufik Hidayat ketika itu tak tau menau soal kasus ini.

Atas ketidaktauan Kasi Pidsus, wartawan pun kembali mencoba menghubungi Kajari, tapi kali ini Azman Tanjung malah melemparkannya ke Kasi Intel. “Silahkan koordinasi dengan Kasi Intel untuk inpormasinya. Saat ini saya sedang menghadiri acara pelantikan di Kejati,” terang Kajari 22 Februari 2021.

Hingga saat ini Kasi Intel Renold yang berulang ulang kali dihubungi wartawan tidak menanggapi permintaan wartawan untuk konfirmasi. Padahal kasus ini telah diperiksa kejaksaan pada tahun 2019 silam.

Namun, disadur dari koran Harian Khazanah dan Rakyatterkini.com. Terkait pelaksanaan pembangunan program BSPS atau yang disebut RTLH di Desa Naras 1 itu, pihak kejaksaan memang melakukan pemanggilan bagi pihak terkait untuk diminta keterangan. Namun, secara administrasi tidak ditemukan kesalahan.

“Pemanggilan pihak terkait kami lakukan untuk mengumpul bahan dan saksi. Setelah dilakukan pemanggilan, diketahui secara administrasi, baik itu masyarakat penerima manfaat dan pihak lainya tidak ada melanggar hukum. Hal ini kami lakukan pada tahun 2019 lalu,” ujar Renold.

Hingga kini, pihak Kejari Pariaman tidak menemukan adanya program RTLH tersebut melanggar hukum. Artinya, untuk permasalahan ini tidak ditemukan melawan hukum.

Menenggarai hal itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pariaman, Azwar Anas memberikan respon terhadap kondisi tersebut.

Ketua LAKI Pariaman ini berpendapat, dari hasil investigasinya di lapangan didapat dugaan adanya permainan koorporasi dalam bantuan RTLH di Desa Naras 1 yang sudah merugikan uang negara dengan menelantarkan masyarakat miskin sebagai korban permainan koorporasi.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan ditemukan adanya dugaan berkoorporasi dalam permainan merugikan keuangan negara di proyek bantuan RLTH 2017 ini,” sebut Anas.

Ia mencium adanya indikasi kejahatan bersama melawan hukum yang diduga dilakukan antara fasilitator dan suplayer. Karena menurutnya, fasilitator lah yang mengaminkan pekerjaan suplayer di lapangan selaku perpanjangan tangan dari Dinas Perkim Kota Pariaman sebagai leading sektor.

“Fasilitator, PPTK, suplayer. Bahkan kepala desa juga ikut menandatangani sebagai yang mengetahui di sini. Semua itu tidak akan terjadi kalau tidak ada tandatangan fasilitator, PPTK dan kepala desa untuk laporan pekerjaan bisa menjadi 100 persen,” ulas Azwar Anas.

Karena itu, kata Anas, lembaganya tidak akan tinggal diam menyikapi permainan koorporasi ini. Dirinya bersama tim akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan. “Kita akan laporkan kasus ini secara resmi ke kejaksaan dalam waktu dekat. Karena semua bukti bukti kecurangan atas permainan koorporasi ini sudah kami kantongi,” terangnya lagi.

Di luar itu, lembaganya juga akan mencoba menggalang donasi untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin penerima manfaat RTLH Naras 1 sebagai korban, agar beberapa rumah rumah warga yang saat ini sudah jadi ‘bangkai’, dapat ditempati.

“Jadi kami sudah survei, dengan program LAKI Peduli kami akan mencoba menggalang donasi kepada warga yang terdampak paling parah rumahnya. Untuk dapat direnovasi. Kami sudah tentukan beberapa rumah yang terparah,” sambung Anas yang peduli dengan sisi kemanusiaan. (IDM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *