Polres Pasaman Musnahkan 19 Paket Narkotika, Jenis Ganja Kering

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika, 20 paket besar jenis ganja kering siap edar di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (22/4/2021).

Turut hadir pada kesempatan itu. Wakil Bupati Pasaman, Dandim 0305, Wakapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping ,Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinkes Pasaman, Pengacara Tersangka, Pejabat Polres Pasaman dan Jurnalis.

Pemkab Pasaman memberikan Apresiasi setinggi tingginya bagi Polres Pasaman khususnya Satres Narkoba Polres Pasaman atas penangkapan Narkotika sebanyak 20 paket besar ganja ini,” ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar AS saat memberikan sambutanya

“Wabup juga menambahkan, kita bersama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di bumi Pasaman, karena barang haram  ini akan merusak generasi muda Pasaman.

Pada kesempatan itu Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi  mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram,  digunakan untuk pembuktian perkara di  persidangan.

“Ia juga menyampaikan, penangkapan Narkotika berjenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka  berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta.Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.

“Diakhir sambutannya Wakapolres Pasaman pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Yondra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *