Konfirmasi Terkait Proses Hukum RA, Kajari Pessel Tolak Kedatangan Wartawan

PESSEL, KABARDAERAH,- Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Sitorus menolak kehadiran sejumlah wartawan di kantornya pada Senin 24/5. Penolakan tersebut disampaikan oleh Kajari, melalui petugas Piket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atas nama Tomi.

“Bukannya tidak mau menerima, tapi kata beliau kawan Media tidak boleh masuk,” ujar Tomi.

Sikap tersebut disampaikan Kajari, saat para awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait kasus pengrusakan lingkungan yang menyandung Rusmayul Anwar, yang saat ini menjabat Bupati Pesisir Selatan.

“Karena banyaknya informasi yang simpang siur, kami ingin konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan selaku jaksa penuntut umum. Sehingga informasi menjadi jelas. Namun beliau menolak kedatangan kami, bahkan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Wempy salah seorang wartawan yang hadir.

Terkait penolakan awak media oleh oknum Kajari tersebut juga direspon oleh Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan. PWI menilai, pada era reformasi dan keterbukaan informasi publik, harusnya pihak berwenang lebih terbuka dalam hal informasi, yang sifatnya umum. Jangan terkesan menyembunyikan sesuatu yang menimbulkan hal-hal negatif lainnya.

“Kalau melihat media sosial, belakangan banyak informasi simpang siur yang tidak jelas sumbernya. Disinilah peran dari media untuk meluruskan informasi tersebut sesuai dengan narasumber yang jelas. Kalau ditutup-tutupi seperti ini, akan menimbulkan spekulasi yang liar. Kami berharap pihak berwenang dapat menyampaikan keterangan resmi, agar masyarakat pun tidak menjadi resah, dengan isu dan hoax yang beredar,”ungkap Sekretaris PWI Pessel Robby.

Senada dengan nya, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pesisir Selatan, juga menyatakan hal yang sama. Fahmi menyatakan, penolakan tersebut bertentangan dengan Kemerdekaan pers di Indonesia yang dijamin oleh UU.

“Kami bertugas sesuai dengan Kode Etik, yang dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun Tahun 1999. Menghalangi Tugas jurnalis merupakan sebuah pelanggaran yang tertuang disana. Kami berharap ada itikad baik dari pihak berwenang, agar lebih ‘Welcome’ dengan awak media,” tegas Fahmi.

Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Agung Menyatakan menolak Kasasi perkara yang diajukan oleh terdakwa Rusmayul Anwar, melalui laman resmi Mahkamah Agung, pada tanggal 24 Februari 2021 atau 2 hari sebelum Rusmayul Anwar dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan.

Bahkan Petikan dan Salinan putusan juga telah dikirimkan oleh pihak Mahkamah Agung dan diteruskan para pihak, agar ditindak lanjuti.

Dengan ditolaknya Kasasi tersebut, maka Putusan yang berlaku yakni putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang dengan Vonis 1 Tahun Penjaran dan denda Rp. 1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *