Profesi Wartawan di Sawahlunto Hampir Tercoreng, Terimakasih Polres Sawahlunto Yang Sudah Bekerja Secara Profesional.

Sawahlunto-Berkat kerja keras jajaran  Polres Sawahlunto secara profesional, akhirnya berhasil mengungkap sebuah kasus yang melibatkan seorang oknum wartawan Kota Sawahlunto, inisial ZZE (45) ketua dari salah satu organisasi profesi wartawan atau tepatnya Ketua  Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Sawahlunto yang  baru hitungan bulan dikukuhkan di Kota
Sawahlunto.

Oknum pewarta tersebut dijerat bersama rekannya AM (24) sesama pengurus PPWI Sawahlunto sebagai tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur, setelah pihak polres  melakukan olah tkp  dan mendapatkan  berbagai alat bukti yang cukup seperti baju, kasur, kendaraan roda empat serta Hp berisi chat.

Seperti kita ketahui, pada saat sebelum dan memasuki awal ramadhan kemaren (April), di Kota Sawahlunto beredar khabar  simpang-siur diberbagai tempat. Informasinya, menyebar dari mulut ke mulut dimulai dari warung ke warung, perkantoran hingga ke pejabat Kota  Sawahlunto karena  beritanya, menyangkut wartawan dengan anak di bawah umur dan Sawahlunto notabene merupakan kota, layak anak.

Awal kejadian, bermula dari adanya keterangan dan laporan yang dibuat oleh AO (17),  korban anak di bawah umur yang didampingi oleh  ZZE (tersangka) pada April lalu (2/4) ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sawahlunto. Kedatangannya, guna melaporkan atas  dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta tindak pidana persetubuhan dan pidana perdagangan orang.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya adalah orang tuanya sendiri (ayah) serta yang melakukan persetubuhan adalah menyangkut pada  tiga (3) orang nama wartawan  Kota Sawahlunto dan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah kakak kandungnya sendiri.

Selanjutnya saat itu, korban langsung didampingi oleh P2TP2A Kota Sawahlunto mendatangi Polres untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dan tepat tetapi  setelah dilakukan  penyelidikan, dengan melakukan berbagai  rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tidak didapatkan bukti dari semua laporan yang dilaporkan korban. Artinya,  tidak ditemukan unsur kebenarannya dari berbagai hal yang dilaporkan tersebut.

Dan yang membuat kita miris, memilukan adalah ternyata, korban AO disuruh berbohong oleh tersangka  ZZE di bawah ancaman dan tekanan dari tersangka ZZE. Bahkan korban disuruh membuat surat permohonan dan pernyataan yang menerangkan bahwa korban telah diperjualbelikan oleh kakaknya dan telah terjadi KDRT terhadap dirinya, oleh orang tuanya (ayah) sendiri.

Berikutnya, korban AO juga  membuat surat kuasa kepada DPC PPWI cabang Sawahlunto agar membantunya dan melindungi korban AO dari berbagai ancaman.

Namun semua itu, akhirnya terjawab sudah dengan adanya press rilis yang dilakukan oleh Polres Sawahlunto pada Selasa (11/5) lalu, menjelang akhir ramadhan,  di Mapolres Sawahlunto. Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, SH SIK bersama Kasat Reskrim AKP Roy Sinurat serta Kasubag  Humas Polres AKP Bunial Husni membeberkan kronologis yang sebenarnya kepada para awak media Kota Sawahlunto sebagai mitra dari Polres Sawahlunto.

Babak lanjutannya,  orang tua korban  membuat laporan polisi bahwa telah terjadi tindak pencabulan di kantor Sekretariat PPWI Kota Sawahlunto,  tepatnya di Jalan M Ratin Datuk Rajo Kuaso, Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Polisi pun kembali bergerak cepat dan secara profesional langsung melakukan penyidikan serta mengumpulkan berbagai barang bukti dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Dan pada akhirnya, ditetapkan ZZE dan AM sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti dan ZZE (45) sebagai otaknya serta AM  (24) tersangka kedua pun sudah mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka ZZE dan AM terancam dengan UU nomor 17 tahun 2016 Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Kita sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Sawahlunto beserta jajarannya yang telah bekerja secara cepat, tepat dan profesional,” urai Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Relublik Indonesia) Kota Sawahlunto, An Mukhtar dengan lantang.

Saat jumpa pers, tersangka ZZE  menyampaikan permohonan maafnya yang telah mempermalukan para pewarta atau wartawan Sawahlunto, “kepada rekan pewarta Kota Sawahlunto saya minta maaf atas tindakan saya, yang telah mempermalukan dan menyeret nama  wartawan Kota  Sawahlunto,” ungkap ZZE  yang beralamat (KTP) di Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarap Kabupaten Tanah Datar dan berdomisili di Sungai Kaciak, Desa Batu Tanjung Kec Talawi Kota Sawahlunto itu, dengan raut biasa.

Sementara itu, Ketua P2TP2A Kota Sawahlunto, Neldaswenti Zohirin mengatakan bahwa, “sebagai kota layak anak, Kota Sawahlunto tentu dan pasti akan terus  berusaha untuk mengawal persoalan ini, utamanya menjauhkan anak dari segala bentuk aksi kekerasan terhadap anak,” ujar Neldaswenti Zohirin yang juga merupakan istri dari Wawako Sawahlunto. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *