Terbukti Bersalah, Kabag Umum Pemkab Sijunjung Adie Warman Huni ‘Kandang Situmbin’ 7 Bulan

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Proses Hukum Adie Warman, Kabag Umum Kabupaten Sijunjung dan tiga orang stafnya yang tersangkut Kasus Judi, akhirnya Rabu (10/05) diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Muaro Klas II, Sijunjung.

Majelis Hakim yang diketuai Subronto, SH. MH  dalam Pembacaan Amar Putusan Perkara No. 17/Pid.B/2021/PN Mrj, yakni perkara tindak pidana judi yang dilakukan Adie Warman bersama dengan tiga orang stafnya di lantai dasar Kantor Bupati Sijunjung dilakukan secara virtual (daring) di Ruangan Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas II Muaro.

Adie Warman (Kabag Umum-red) divonis 7 (tujuh) bulan penjara (Kandang Situmbin-red), satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Harianto, SH.

Sedangkan tiga orang lagi, masing-masing diputus 5 (lima) bulan penjara, tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adie Warman mendengar Putusan Majelis Hakim tersebut mengatakan pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan Febri Harianto, Jaksa Penuntut Umum.

Dua hari sebelumnya waktu Pembacaan Pledoi oleh keempat terdakwa, Senin (17/05), Subronto, SH. MH (Ketua Majelis dan Ketua Pengadilan Kelas II Muaro Sijunjung), Hakim Anggota fa’iz Dimas Arya Putra, SH dan Hakim Anggota Fernando Imanuel, SH membuat Penetapan Hakim untuk Pengalihan Status Tahanan ke-4 Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan.

Untuk Penahan di Lapas Klas II B Muaro Sijunjung tersebut, Kajari Efendri Eka Saputra, SH, MH, beserta stafnya yang datang duluan langsung berkoordinasi dengan Kalapas Bistok Oloan Situngkir.

Kabag Umum Adie Warman beserta tiga orang lainnya datang dengan mengendarai mobil inova warna hitam plat merah<span;> BA 16 K.

Sebelum ditahan di lapas klas II B Muaro Sijunjung, keempat orang ini juga pernah ditahan dijeruji besi Mapolres Sijunjung, setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung selama 14 hari. Kemudian dilakukan Penangguhan Penahanan.

Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung setelah Perkara ini lengkap (P21) keempat terdakwa ini berstatus Tahanan Kota dimulai sejak 18 Februari 2021.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga tengah asyik bermain judi Koa Ceki, AW Kepala Bagian Umum (Kabag Umum-red) Sekdakab Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat bersama tiga orang stafnya digrebek Satuan Reskrim Polres Sijunjung karena kedapatan asyik bermain Judi jenis Koa Ceki dengan taruhan uang.

Kantor yang semestinya dijadikan sebagai tempat bekerja dan melayani masyarakat itu, ternyata malah disalahgunakan oknum pejabat untuk bermain kartu (Kasino-red).

Data yang berhasil dihimpun media, penangkapan Oknum Kabag Umum bersama tiga orang staf bagian umum itu terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, sekitar pukul 14.20 WIB di Gedung Kantor Bagian Umum, atau tepatnya di sisi belakang Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat.

Saat tiba-tiba didatangi beberapa orang anggota Reskrim berpakaian kemeja putih, oknum Kabag Umum dan tiga orang staf lainnya yang tengah memegang kartu ceki hanya terdiam, meski sempat melakukan pembelaan.

Namun bukti taruhan uang yang ditemukan Petugas Kepolisian yang dipegang salah seorang pemain, keempat orang tersebut tidak bisa mengelak.

Saat Media melakukan pemantauan di Polres Sijunjung, pukul 15.30 WIB, atau satu jam setelah penangkapan, terlihat Kabag Umum inisial AW, beserta tiga orang staf, Inisial TW (ASN),  ML (ASN) serta JY (THL) tengah diperiksa di ruang penyidik. Hingga pukul 18.00 WIB, pemeriksaan masih belum berakhir.

Namun dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa oknum Kabag Umum dan tiga staf lainnya saat ini sudah ditahan di sel Polres Sijunjung.

Penangkapan oknum pejabat bermain judi di areal kantor bupati itu sempat membuat heboh Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Bahkan telah viral dimedia sosial terkait penangkapan salah satu pejabat daerah itu.

Pasalnya, ulah oknum pejabat yang main judi di areal Kantor Bupati Sijunjung, dan disaat jam kerja itu mendapat banyak kecaman masyarakat.

Kasus judi oknum pejabat ini, bisa jadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan Adie Warman sebagai Kabag Umum. Termasuk kebiasaannya menggunakan kenderaan pelat merah untuk berburu babi setiap minggunya,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang menolak namanya ditulis.

Lebihlanjut Ia menyebut, dibawah Gedung Kantor Bagian Umum itu, memang sering digunakan tempat bermain kartu oleh beberapa oknum pegawai.

Terkait apakah mereka sering bertaruh uang saya tidak tahu, tapi melihat mereka (oknum) bermain kartu sudah beberapa kali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya kegiatan permainan judi di Basement Kantor Bagian Umum.

Dengan informasi tersebut, Kita perintahkan Team Opsnal beserta anggota untuk melakukan lidik. Ternyata benar, ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu ceki di Basement Kantor Bagian Umum itu, kemudian Kita melakukan penangkapan,” sebut AKP Abdul Kadir didampingi Ipda Riyan Anggi Damara, Bripka Doni, Brip Riddal, Brip Sectio Andres serta Briptu Febi.

Dikatakan Kasat Reskrim, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set atau tiga lakon kartu ceki, empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 200.000,-. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *