Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Desak Pengesahan RUU PKS Jadi Undang-Undang

JAKARTA, KABARDAERAH,- Meskipun telah masuk kedalam Prolegnas prioritas 2021, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan kekerasan seksual masih belum disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun akhirnya angkat bicara termasuk kepala staf kepresidenan RI, Moeldoko.

“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual. Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.

Menanggapi dukungan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni turut mendesak pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang. Lisda juga mengajak keberpihakan semua fraksi, semua anggota DPR untuk melihat urgensi kemendesakan dari RUU PKS bagi kepentingan bangsa ini ke depan.

“ Kita berharap agar RUU PKS yang sudah berulang kali ditunda pembahasannya sejak digagas Komnas Perempuan pada 2012, dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU, karena RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Untuk itu kami juga menggugah keberpihakan dari seluruh fraksi dan semua anggota DPR terkait urgensi dari RUU PKS ini,” ungkap Lisda Hendrajoni.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang 2019. Angka tersebut naik 6% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga merilis 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, dan 66,7% dialami perempuan.

“Beleid itu sangat dibutuhkan sebagai hukum positif Indonesia, karena data yang dikeluarkan berbagai lembaga menunjukkan bahwa kekerasan seksual sudah menjadi fakta yang sangat mencemaskan,” jelas Srikandi Partai NasDem tersebut.

Terakhir, wakil rakyat dari dari Sumatera Barat tersebut menyatakan bahwa DPR berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan dengan membuat payung hukum yang jelas. Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan pengesahan RUU PKS.

“ Kalau fungsi legislasi yang dimiliki Dewan tidak digunakan untuk melindungi masyarakat, sehingga kekerasan seksual merajalela, maka DPR telah membuat catatan hitam atas keberadaannya,” pungkas Lisda.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *