Wawako Sawahlunto Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD 2020.

Sawahlunto-Wakil Walikota (Wawako) Sawahlunto, Zohirin Sayuti SE, pada Rabu pagi (23/6) menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rapat paripurna, di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh 13 orang anggota dari 20 orang anggota DPRD Kota Sawahlunto karena, 7 orang anggotanya sedang izin. Paripurna ini dipimpin langsung oleh kedua Wakil Ketua, DPRD Kota Sawahlunto Jaswandi SE dan Elfira Rita Dewi SH.

Rapat paripurna penyampaian Ramperda ini, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dr dr Ambun Kadri MKM para Forkopimda dan kepala OPD di lingkup Pemko Sawahlunto.

Dalam penyampaiannya, Wawako menyatakan bahwa pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto 2020 merupakan realisasi dari berbagai program kegiatan dan penghitungan anggaran yang telah disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah. Hal ini juga dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis dari pemerintahan Kota Sawahlunto.

Hal ini, sesuai dengan apa yang telah diamanatkan melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati atau walikota untuk menyampaikan rancangan undang-undang.

Dengan kata lain, sejalan dengan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Lembaga Legislatif dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Lebih lanjut Wawako Zohirin menyatakan, “pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan serta evaluasi pencapaian kinerja dari program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan pada tahun berikutnya,” ungkap Wawako dalam paparannya.

Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana infrastruktur.

Lebih jauh Wawako mengatakan, “untuk alokasi anggaran, dilakukan sesuai dengan pendelegasian kepada OPD melalui pendekatan prestasi kerja yang berorientasi terhadap pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran,” pungkas Wawako Zohirin Sayuti diakhir laporannya. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *