BNNK Sawahlunto, Tangkap Dua (2) Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba.

Sawahlunto-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto, pada Kamis sore (22/7) berhasil menangkap YS atau akrab disapa Yogi (30) dan LM atau dengan sapaan Lose (28), keduanya merupakan warga Dusun Bukit Sibanta, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto dengan dugaan kepemilikan narkoba.

Lebih lanjut dikatakan, “keduanya ditangkap di Jl Muhammad Yamin, di depan Puskesmas Talawi atau persisnya,  di Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie Kec. Talawi Kota Sawahlunto,” ungkap Kepala BNN Kota Sawahlunto, AKBP. Erlis SE MH melalui Kasi Berantas BNNK Sawahlunto, AKP Taufik, SH pada Kamis malam (22/7).

Dari penangkapan kedua tersangka berhasil diamankan dan didapatkan  barang bukti dua (2) paket kecil yang diduga narkoba, jenis sabu dari kedua tersangka. Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu tersebut, dibungkus dengan plastik bening yang dibalut kertas putih.

Berikutnya, satu (1) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo dengan warna hitam beserta STNK dan satu (1) helai celana jeans panjang, Merk Oxigen dengan warna Biru. Berikutnya, satu (1) HP Merk Samsung, Warna Silver.

“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka saat ini telah diamankan di BNN Kota Sawahlunto, untuk diproses lebih lanjut termasuk jaringannya,” ujar AKP Taufik SH menambahkan.

Padahal diketahui, kedua pelaku merupakan warga Dusun Bukit Sibanta, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota  Sawahlunto yang selama ini, kita kenal sebagai Desa Bersih Narkoba.

Salah satu program BNN Kota Sawahlunto adalah mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) secara berjenjang hingga terwujudnya Kota Bersinar. Dan untuk mewujudkan semua itu, diperlukan kerjasama semua pihak sehingga Kota Sawahlunto bebas dan bersih dari narkoba. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *