Paripurna DPRD Sawahlunto Menyetujui LPPA Kota Sawahlunto Tahun 2020, Dengan Berbagai Catatan.

Sawahlunto-Sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto pada Senin (12/7) untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Sawahlunto.

“Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu SE guna untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Sawahlunto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020,” ungkap Eka Wahyu.

Lebih lanjut Eka Wahyu menyatakan, “pengesahan ini dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan dan peoses, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum, jawaban pemerintah atas pandangan umum, hingga pembahasan pada tingkat pansus,” ujar Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu SE menguraikan.

Menjelang siang, sidang paripurna DPRD Kota Sawahlunto pada akhirnya menghasilkan persetujuan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Pemko Sawahlunto menjadi Perda dapat disetujui.

Rapat paripurna, yang berlangsung sedari pagi hingga siang hari melewati, berbagai proses yang berjalan dengan sedikit alot disertai beberapa catatan yang harus jadi perhatian pemko. Namun pada pokok dan intinya, LPPA dapat disetujui dengan sejumlah catatan.

Pada pokoknya, pihak DPRD Kota Sawahlunto berharap agar ke depannya, Pemerintah Kota Sawahlunto hendaknya dapat melaksanakan dan menyempurnakan berbagai program pembangunaan daerah secara tuntas dan terukur.

Karenanya, “pada pelaksanaan pembangunan daerah harus secara terus menerus dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangan. Hal tersebut bertujuan agar berbagai pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, dapat dilaksanakan dan terwujud secara baik,” ungkap Eka Wahyu menambahkan.

Sementara itu, Walikota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH sangat mengapresiasi DPRD Sawahlunto dan jajarannya yang telah berperan aktif dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabwan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda.

Lebih lanjut Wako Deri Asta menyatakan, “atas nama Pemko, kami mengucapkan terimakasih dan sangat apresiasi yang setinggi-tingginya atas rekomendasi serta berbagai masukan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Dan kami akan menindak lanjuti setiap catatan yang disampaikan dan segera akan memproses Perda ini untuk disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat sebagaib evaluasi,” ujar Wako Deri Asta.

Rapat Paripurna yang berlangsung hingga siang ini, Ketua DPRD Eka Wahyu SE didampingi oleh Wakil Ketua Jaswandi SE dan Elfia Rita Dewi SH. Sementara pihak Pemko Sawahlunto, selain Wako Deri Asta SH juga hadir Wakil Walikota, Zohirin Sayuti SE dan Sekdako Dr dr Ambun Kadri MKM serta Forkopimda Kota Sawahlunto lainnya. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *