Komisi VIII Kembali Tegaskan Anggaran Bagi Anak Yatim/Piatu Akibat Covid-19 ke Kemensos.

JAKARTA, KABARDAERAH,- Komisi VIII DPR RI kembali menegaskan kepada Kementrian Sosial, agar mengalokasikan dan sasaran untuk perlindungan sosial bagi seluruh anak yatim piatu termasuk akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja Kemensos bersama dengan Komisi VIII pada Rabu (25/8).

“Kami (Komisi VIII) sudah ungkapkan langsung kepada Kementrian Sosial terkait pengalokasian anggaran untuk anak yatim, piatu, yatim dan piatu akibat Covid-19. Ini sebagai bentuk upaya jangka panjang dalam penanganan anak akibat Covid-19,” ungkap Lisda Hendrajoni selaku anggota Komisi VIII DPR RI.

Komisi VIII juga menyampaikan kepada Kementrian Sosial, agar melibatkan Pemerintah Daerah dalam proses pendataan dukungan anggaran untuk perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19.

“Terkait pendataan harus melibatkan pemerintah daerah untuk kebutuhan dan ketersediaan anggaran tersebut,” jelasnya.

Dalam Rapat tersebut, Komisi VIII juga menyatakan menolak rencana Recofusing oleh Kementrian Sosial RI. Penolakan tersebut dikarenakan rencana Recofusing Lanjutan akan berdampak dengan pengurangan anggaran dan target pencapaian program serta kegiatan Kemensos di Tahun 2021.

“ Kami memahami penjelasan Kementrian mengenai Recofusing anggaran dan relokasi anggaran Kemensos RI tahun 2021. Namun dengan tegas Komisi VIII menolak rencana Recofusing lanjutan oleh Kemensos. Hal ini tentu akan berdampak kepada pengurangan anggaran, dan target pencapaian program serta kegiatan Kementrian Sosial pada tahun 2021,” pungkasnya.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *