Anggota Polres Sawahlunto, Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Karena Narkoba.

Sawahlunto-Briptu NF, seorang personel Polres Sawahlunto diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan, dalam suatu  upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf di halaman Mapolres Sawahlunto, Senin (13/9).

Kapolres Sawahlunto saat pembacaan amanatnya  mengatakan bahwa upacara yang dilakukan saat ini,  merupakan salah satu wujud dan realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi yang tegas,  berupa panishmen atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana Keputusan Kapolda Sumbar nomor : kep/39 3/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Nova Fembra, NRP 80100302 jabatan BA Polres Sawahlunto.

“Pemberhentian dengan tidak hormat ini telah ditinjau dari beberapa azaz, seperti azaz kepastian, yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,  sehingga menjadi jelas statusnya, serta azaz kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sawahlunto mengatakan, “sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkapnya.

Namun, sehubungan dengan peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2011 tentang reward dan punishment, tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, akan tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.  Mulai dari proses pemanggilan yang bersangkutan agar bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh Propam dan melalui sidang kode etik. Dan akhirnya, yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk  dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kepada yang bersangkutan, Kapolres berharap agar dapat menerima keputusan ini secara lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri.

“Untuk itu diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi serta menjadi mitra Polisi dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” harap Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres Sawahlunto meminta kepada seluruh personel Polres Sawahlunto, agar jangan ada lagi upacara seperti ini pada masa mendatang.

“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan sebagai interopeksi diri serta cermin bagi kita agar bisa lebih baik ke depannya dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab. Mari kita jalankan tugas dengan satu keyakinan dan optimisme yang wajar serta sikap positif,” ujar Kapolres dalam uraiannya.

Kita ketahui sebelumnya, Briptu Nova Fembra telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara karena memiliki dan memakai narkotika (sabu) yang digunakan untuk orang lain. Vonis itu dbacakan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sawahlunto pada Senin (24/7/2017), empat tahun (4) yang lalu. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *