BAZNas Sawahlunto Secara Berturut-Turut Memperoleh Opini WTP Untuk Ke-Empat Kalinya.

Sawahlunto-BAZNas Kota Sawahlunto memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.

Para jajaran pimpinan BAZNas Kota Sawahlunto, menyerahkan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Kanwil Kemenag Sumbar, tentang hasil auditnya untuk BAZNas Sawahlunto, kepada Wali Kota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH pada Selasa (21/9) di ruang kerja Wako Sawahlunto.

Wako Sawahlunto, Deri Asta sangat mengapresiasi kinerja BAZNas Sawahlunto, yang telah diakui WTP dan telah pula sesuai dengan kaidah syariah menurut Kemenag Sumbar. Hal ini, tentunya menambah tingkat kepercayaan publik kepada BAZNas Sawahlunto.

“Hal ini menjadi bukti bahwa BAZNas Sawahlunto telah bekerja dengan baik dalam mengelola zakat umat, baik dalam mengumpulkan atau menyalurkan. Memang seperti itu seharusnya, zakat adalah amanat umat yang harus dikelola sesuai syariat dan aturan,” ujar Wali Kota Deri Asta.

BAZNas Kota Sawahlunto dinilai telah mengelola keuangan dengan secara baik dan benar, sesuai peraturan yang ada. Opini WTP pada Tahun 2021 ini, menjadi yang ke-empat (4) kalinya didapat dan diterima oleh BAZNas, Kota Sawahlunto.

Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, mengatakan bahwa BAZNas Sawahlunto telah menyelesaikan prosedur pemeriksaan keuangan. Hasil Opini WTP ini, mencerminkan bahwa tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan di BAZNas Kota Sawahlunto.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi pertanggung-jawaban kami kepada umat, yakni pengelolaan keuangan ini ternyata tidak ada kesalahan. Semoga ke depan, kami terus mampu menjaga amanah ini,” ungkap Edrizon Effendi bersama jajaran pimpinan BAZNas lainnya, saat berada di Balaikota Sawahlunto, Selasa (21/9).

Lebih lanjut Edrizon mengatakan, “selain diaudit tentang keuangan oleh akuntan, untuk pengelolaan secara syariah, BAZNas pun telah diaudit oleh Kanwil Kemenag Sumbar. Hasil audit dari Kemenag Sumbar tersebut, BAZNas Sawahlunto telah mengelola zakat dengan benar sesuai kaidah-kaidah syariat Islam,” pungkas Edrizon mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *