DPRD Kota Sawahlunto, Dalam Rapat Paripurna (28/9), Menyetujui Perubahan APBD Kota Sawahlunto TA 2021.

Sawahlunto-Dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto pada Selasa (28/9) untuk pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Sawahlunto, tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2021, dapat diterima oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Sawahlunto.

Berbagai tahapan telah dilakukan sebelumnya, mulai dari Wali Kota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH menyampaikan rancangan, kemudian jawaban atas berbagai pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang RAPBD-P 2021.

Pemko Sawahlunto telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan yang terbaik dengan melakukan inovasi cara penghematan secara tepat melalui identifikasi kebutuhan skala prioritas.

Mulai dengan hal yang mengutamakan kepentingan masyarakat, hingga yang menyangkut keberlangsungan pelayanan umum serta pembangunan berbagai infrastruktur publik.

Sementara hal yang terkait dengan belanja bansos dan hibah pada APBD-P ini, memang mengalami kenaikan. Dan pemko sependapat, pada saat situasi Pandemi Covid-19 ini, berbagai bantuan memang sangat diharapkan oleh masyarakat. Hal ini sudah dianggarkan dalam APBD, seperti untuk kegiatan yang bersifat padat karya.

Untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi dan pengembangan produk lokal berbasis daerah pun, sudah dilakukan dan akan terus ditingkatkan secara maksimal.

Karena hal ini, akan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat Kota Sawahlunto, terutama di masa sekarang, akibat dari pandemi Covid masih sedang kita hadapi secara bersama.

Adapun defisit anggaran yang semula pada APBD awal tahun 2021 sebesar Rp 30.561.623.015 di dalam pengajuan APBD Perubahan menjadi Rp 59.967.788.178 setelah proses pembahasan defisit APBD Perubahan Kota Sawahlunto tahun anggaran 2021 disepakati menjadi Rp 60.794.492.642. Sehingga terjadi peningkatan jumlah defisit sebesar Rp 30.252.869.627 dari jumlah defisit APBD awal tahun 2021.

Seluruh fraksi DPRD Sawahlunto dapat menerima dan menyetujui rancangan tentang peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 Kota Sawahlunto untuk selanjutnya, dapat diproses menjadi Petaturan Daerah Kota Sawahlunto tahun 2021, sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

Urang Baso ka Bukittinggi
Nak taruih ka padang lua
Kalau kito karajo asa jadi
Alamaik ka susah mambangun kota
Nak duo pantun sairiang
Batu pipik jo muarokalaban
Talawi basamo jo barangin
Kalau iyo nan lebih baik kito lanjutkan
Komunikasi jo silaturrahmi samo kito jalin. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *