Kunjungi Otban IV Bali, Padang Pariaman Serius Telorkan Ranperda KKOP

Denpasar – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE., MM kunjungi Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dalam rangka Study Banding Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (Ranperda KKOP) pada Senin (27/09/21).

Dalam kunjungannya tersebut Bupati didampingi Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI Sumatera Barat Agoes Soebagyo, SE., DES. dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal Nasrida Putra, SH., M.Si.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Denpasar Bali Joko Harjani, GM. Angkasa Pura Wilayah Bali, GM Airnaf Wilayah Bali beserta Kapolsek Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai.

Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari Otoritas Bandara Wilayah IV Bali yang telah menerima kunjungan Bupati Padang Pariaman beserta rombongan.

Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan sangat diperlukan dalam upaya keselamatan penerbangan dan keamanan masyarakat yang berdomisili disekitar bandara.

“Regulasi keselamatan operasional penerbangan ini sangat penting untuk keselamatan bersama, penerbang dan masyarakat sekitar bandara” ujar Bupati

Lebih lanjut Suhatri Bur menjelaskan masyarakat Padang Pariaman hobby bermain Layang-layang sama seperti halnya masyarakat di Bali, karena hal itulah makanya dirasa perlu melakukan kunjungan dan study banding ke Otoritas Bandara Bali untuk belajar dari pengalaman dan pengetahuan Otban Bali terkait keselamatan penerbangan di bandara.

Dalam penyusunan Ranperda KKOP ini butuh masukan, saran dan study banding ke daerah yang sudah membuat regulasinya dan melaksanakan perda tersebut ditengah-tengah masyarakat.

Banyak hal yang disampaikan Bupati terkait Urgensi keselamatan operasional penerbangan, dampak dari kebisingan penerbangan disekitar bandara termasuk dalam hal adanya banyak perumahan disekitar bandara dan banyaknya lokasi tambak-tambak udang disekitar bandara.

“Perlu kajian dan masukan dari banyak pihak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan ini sebelum nanti sampai kepada pembahasan lebih lanjut, termasuk dalam penyusunan Naskah Akademiknya” tutup Suhatri Bur.

Joko Harjani yang merupakan Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Denpasar Bali menjelaskan bahwa dalam upaya keselamatan penerbangan, Otban IV Bali telah membentuk satgas untuk melaksanakan Peraturan Daerah KKOP. Satgas tersebut diketuai oleh Kapolsek Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan melibatkan seluruh pihak disekitar bandara seperti Angkasa Pura Wilayah Bali, Airnaf Wilayah Bali, Danlanud I Gusti Ngurah Rai dan masyarakat sekitar.

“Dalam penerapan perda KKOP ini kami melibatkan seluruh pihak disekitar Bandara dan kita telah membentuk WA Group Khusus keselamatan Bandara” Ujar Mas Joko

Lebih Lanjut Mas Joko menyampaikan dalam penerapan Perda KKOP lebih banyak menggunakan upaya persuasif dan tidak mengedepankan upaya hukum seperti berkoordinasi dengan masyarakat, duduk bersama mencari solusi terbaik untuk keselamatan bersama. Hal tersebut ditegaskan juga oleh Kapolsek Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali I Ketut Darta.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI Sumatera Barat Agoes Soebagyo, SE., DES. menyampaikan perlunya mengambil pengalaman dari Otoritas Bandara yang telah menerapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan seperti Otban IV Denpasar ini, agar Ranperda kita lebih matang dalam penyusunannya.

Senada dengan Kepala Otban IV Sumatera Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal Nasrida Putra, SH., M.Si. menyampaikan bahwa study banding ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Padang Pariaman untuk mempercepat penyusunan Ranperda KKOP ini.

“Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Otoritas Bandara Wilayah VI akan menyelesaikan Naskah akademik dan Ranperdanya dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga bisa Ranperda ini bisa dilanjutnya proses selanjutnya yaitu Harmonisasi Kemenkumham dan setelahnya dibahas di DPRD,” ujar Rifki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *