PN Padang Lakukan Eksekusi Tanah Dengan Pemohon Haji Salman Said

PADANG,KABARDAERAH.COM- Pengadilan Negeri Padang/Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melakukan eksekusi sebidang tanah di By Pass Kampung Lalang RT. 003 RW 006, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Eksekusi ini dilakukan, Kamis (16/09/21) setelah adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 19/Eks.Pdt/2019/PN. Pdg Tentang Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata No. 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg jo DBP No. 137/PDT/2017/PT.Pdg jo MARI Reg. No. 915. K/Pdt/2018 Tentang Pelaksanaan Eksekusi.

Yang dieksekusi adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 804/Kel. Pasar Ambacang dengan luas 3040 M2 Atas Nama Haji Salman Said yang disini juga selaku Pemohon Eksekusi dengan Amril Dkk selaku Para Termohon. (Kasman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *