Polres Sawahlunto Berhasil Mengurai Peredaran Narkoba di Kota Wisata Sawahlunto.

Sawahlunto-Polres Sawahlunto, melalui Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto pada Sabtu siang (4/9) berhasil melakukan penangkapan terhadap DE alias Dede (38) warga Jorong Baduih, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar di kawasan belakang Makam Syeh Kolok, Dusun Talago, Kec Talawi Kota Sawahlunto.

Berikutnya, hasil dari pengembangan terhadap DE, kembali berhasil dilakukan penangkapan terhadap BA alias Bambang (38), warga Jorong Siturah, Nagari III Koto, Kec Rambatan, Kab Tanah Datar.

Terhadap DE, dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan No. LP/51 /A/IX/2021/Spkt.satnarkoba/Polres Sawahlunto, tanggal : 4 Sept 2021.

Sementara untuk Bambang, hasil dari pengembangan terhadap tersangka DE dengan Nomor : LP/52/A//IX/2021/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SAWAHLUNTO/POLDASUMBAR dengan gerak cepat dilakukan penangkapan pada Sabtu sore (4/9) sekira pukul 17.00 wib, di sebuah rumah di Jorong Siturah, Nagari III Koto, Kec Rambatan Kab Tanah Datar.

Kejadian penangkapannya, bermula pada Sabtu siang (4/9) sekira pukul 11.00 wib, anggota Sat Narkoba Polres Sawahlunto, mendapatkan informasi bahwa di belakang Makam Syeh Kolok, di Dusun Talago Kec Talawi, Kota Sawahlunto sangat sering terjadi transaksi narkoba. Karenanya, anggota Sat Narkoba langsung melakukan under cover untuk melakukan transaksi dengan tersangka.

Singkat cerita, setelah terduga tersangka DE memperlihatkan satu (1) paket sedang, anggota opsnal langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi singkat, guna untuk pengembangan dengan menanyakan kepada DE, apakah masih ada narkotika lain dan dijawabnya dengan mengeluarkan satu (1) paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong saku baju sebelah kirinya. Tersangka DE, langsung dibawa ke Polres Sawahlunto guna untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka DE, diketahui bahwa barang narkoba tersebut berasal dari BA yang beralamat di Jorong Siturah, Nagari III Koto Kec Rambatan, Kab Tanah Datar.

Dan dengan secepat kilat, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 Wib, anggota opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap BA.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta penggeledahan di rumah tersangka BA, kembali ditemukan barang bukti satu (1) paket kecil narkotika jenis sabu, satu (1) unit timbangan, empat (4) pack plastik klip bening, satu (1) unit Hp Oppo A92 warna biru serta satu unit sepeda motor, Honda Beat BA 5507 EB.

Untuk kedua tersangka saat ini bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Sawahlunto, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *