Sidang Pencabulan Oleh Oknum Pewarta Terhadap Anak di Bawah Umur, Terus  Bergulir di PN Sawahlunto.

Sawahlunto-Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan atau pewarta ( AM dan ZZE) beberapa waktu lalu (Feb 2021), sidangnya yang dilakukan secara tertutup,  terus bergulir di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Sementara untuk persidangan pada Kamis kemaren (2/9), memasuki sidang pembuktian dan karena menyangkut korbannya anak di bawah umur, sidangnya tetap dilakukan secara tertutup sesuai dengan undang undang yang mengaturnya.

Kita ketahui, menurut surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-05/Eku.2/SWL/07/2021 bahwa AM, dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur  melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AM, dengan UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Untung Syah Putra seusai persidangan pertama (14/7)  menyatakan kepada para awak media bahwa intinya, memang benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AM (24) dengan  korbannya anak di bawah umur, sebut saja AO (17).

“Tindakan cabul itu dilakukan pada tanggal 22 Pebruari 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Sekretariat PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sawahlunto, hal mana terdakwa AM (anggota PPWI), membujuk AO (17) yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,” ujar Jaksa Untung Syah Putra.

Sementara palaku lainnya ZZE (45) yang saat itu berstatus sebagai Ketua PPWI Kota Sawahlunto, juga melakukan hal atau  tindakan yang sama terhadap korban AO (17), yang diketahui masih pelajar disalah satu SLTA di Kota Sawahlunto. Dengan bujuk rayunya, berhasil  melakukan persetubuhan dengan AO, yang diketahui masih anak di bawah umur.

Sementara itu, Yusianto sebagai calon Ketua PPWI Kota Sawahlunto tidak ingin memberi komentar.

“Saya belum berkompeten untuk mengomentarinya karena saya belum ada SK dari PPWI. Namun sebagai sesama Jurnalis, secara pribadi saya sangat kecewa. Karenanya, diproses secara hukum merupakan hal yang sangat tepat dan perlu kita dukung,” ujarnya dengan wajah geram.

Seperti kita ketahui, persidangan yang melibatkan (korban) anak di bawah umur ini, berlangsung secara tertutup dan hal tersebut  sesuai dengan undang undang yang berlaku dan peraturan yang mengaturnya.
(Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *