Oknum Wartawan, ZZ Efendi Sekaligus  Mantan Ketua PPWI Sawahlunto Diganjar 13 Tahun Penjara dan Denda satu (1) Milyar.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Ketua, Nur Khoyumi dan hakim anggota Indraresta dan Tari Mentalia pada Rabu (27/10),  menjatuhkan vonis  penjara 13 tahun dengan denda  satu (1)  milyar dan subsidair satu (1)  bulan penjara terhadap ZZ Efendi (45) oknum wartawan, sekaligus mantan  Ketua PPWI Kota Sawahlunto atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Terhadap keputusan tersebut,  ZZ E melalui penasehat hukumnya, Rido SH  menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut umum (JPU), menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto dalam keputusannya terhadap oknum mantan wartawan ini, setelah melalui beberapa kali persidangan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap ZZ E atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, setelah melewati berbagai pertimbangan.

Vonis terhadap ZZ Efendi Dt Malako (45) dengan penjara 13 tahun dan denda satu (1) milyar subsidair satu (1) bulan, diputuskan oleh Mejelis Hakim PN Sawahlunto, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogi Fabrio Mandala SH.

“Terhadap vonis ini, kami sebagai JPU menyatakan menerima pada persidangan ini,” ujar Ogi Fabrio Mandala seusai persidangan.

Menurut surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-05/Eku.2/SWL/07/2021 bahwa ZZ E, dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur  melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, dengan UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan cabul itu dilakukannya pada tanggal 22 Pebruari 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Sekretariat PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sawahlunto, terdakwa ZZ E, membujuk AO (17) yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan  ZZ Efendi (45) saat itu, berstatus sebagai Ketua PPWI Kota Sawahlunto mengajak korban AO (17), yang diketahui masih pelajar disalah satu SLTA di Kota Sawahlunto.

Dengan bujuk rayunya, termasuk akan membiayainya untuk masuk perguruan tinggi, akhirnya ZZ E berhasil melakukan persetubuhan terhadap AO, yang diketahui masih anak di bawah umur.

Kasus pencabulan anak dibawah umur oleh terdakwa ZZ E (45) mantan oknum wartawan Sawahlunto terhadap korban AO (17) baru terungkap setelah ZZ E ditangkap polisi pada Rabu 5 Mei 2021, di Kantor Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Sawahlunto di Talawi.

Oknum ZZ E mengakui perbuatannya kepada penyidik,  telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu SLTA di Kota Sawahlunto. ZZ E  mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Serta, ZZ E juga dikenai pasal, tindak pidana membawa pergi seorang wanita (AO) yang belum dewasa.

Melalui cara atau trik yang dilakukan ZZ E selama ini, dengan iming-iming memperkerjakan korban AO (17) di Kantor PPWI Sawahlunto. Namun demikian,  AO tidak pernah diberi gaji atau upah. Melainkan hanya diberi janji dan harapan.

Hal hal yang memberatkannya, ZZ E memberikan keterangan di persidangan, berbelit belit dan ZZ E  terbukti telah melakukannya berulang kali. Dan ditambah yang memberatkannya, ZZ Efendi Dt Malako (45) adalah salah seorang tokoh adat yang mestinya menjadi panutan dan dapat memberi contoh yang baik terhadap lingkungannya. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *