Polres Sawahlunto Berhasil Menangkap DPO AH pada Kamis (14/10) di Dharmasraya.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, namun akhirnya pada Kamis (14/10) sekitar pukul 08.45 Wib, Polres Sawahlunto berhasil mengamankan DPO atas nama Anton Hendra alias Buke, warga  Jorong Simpang Pogang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto di bawah pimpinan Kaurbinops Satreskrim Polres Sawahlunto, Ipda Teguh  Prilianto SH MH berhasil mengamankan seorang DPO yang diduga melanggar pasal 480 KUHPidana dalam kasus penadah.

Sesuai DPO Nomor : DPO/02/IV/2021/Reskrim tanggal 09 April 2021 dan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/05/III/2021 – SPKT A Polsek An. Pelapor Suwito Pgl wito pada tgl 24 Maret 2021. Hal ini dilakukan beradasrkan DPO Nomor : DPO/02/IV/2021/Reskrim tanggal 02 April 2021

Kita ketahui, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Penandahan dalam Pasal 480 KUHP berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4) atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Keberhasilan Polres Sawahlunto dalam menangkap DPO Buke (39), merupakan sebuah hasil kerja dari giat Ops Sikat 2021 Polres Sawahlunto.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan online dan konvensional dan didapat informasi bahwa DPO atas nama Anton Hendra alias Buke sedang berada di daerah Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh  Kaurbinops Satreskrim, Polres Sawahlunto, Ipda Teguh SH MH langsung bergerak cepat untuk menuju Kab. Dharmasraya.

Dan dari hasil penyelidikan konvensional di lapangan,  diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di Jorong Simpang Pogang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto pada Kamis (14/10), dengan bergerak cepat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Tim berhasil mengamankan DPO AH yang diduga pelaku kejahatan, yang ditangkap  di rumahnya, di Jorong Simpang Pogang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AH diamankan dan dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani  proses hukum lebih lanjut. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *