Seorang Pria Dewasa, Ef (56) Melakukan Tindak Pencabulan, Terhadap Seorang Anak di Bawah Umur (14).

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Jajaran Reskrim Polres Sawahlunto, pada Selasa (9/11) berhasil  menangkap seorang pria berinisial Ef (56) warga Mudik Air Kecamatan Lembah Segar. Tersangka Ef ditangkap atas tuduhan melakukan aksi tidak senonoh, berupa tindakan  pencabulan terhadap seorang anak, di bawah umur sebut saja Bunga (14).

Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Roy Sinurat  mengatakan bahwa,  penangkapan terhadap Ef atas adanya laporan polisi yang diterima pihaknya dengan Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/XI/2021/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR tanggal 9 November 2021.

Dari laporan polisi tersebut, pihak Polres Sawahlunto melalui Reskrim menindaklanjutinya dan setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi, ditemukan alat bukti yang cukup dan Ef mengakui perbuatannya, langsung dilakukan penangkapan.

Kejadiannya, berawal pada Selasa (9/11) sekira pukul 14.00 Wib, salah seorang warga setempat melihat Bunga (korban), masuk sendirian ke dalam rumah kediaman Ef. Sementara itu, Ef diketahui selama ini hidup sendiri tanpa keluarga. Karenanya, warga yang melihat ada gadis kecil (Bunga) yang masuk ke rumah tersebut, tentunya semakin menaruh  curiga dan secara terus menerus tak beranjak untuk memantau rumah Ef.

Barulah sekitar pukul 15.30 WIB korban Bunga terlihat keluar dari rumah Ef dan langsung dipergoki oleh beberapa orang warga setempat. Selanjutnya, korban Bunga langsung dibawa ke rumah RW dan korban langsung mengakui bahwa Ef telah menyetubuhinya.

Pengakuan korban Bunga (14) yang masih di bawah umur  tersebut disampaikan kepada orangtua korban dan orang tua korban pun langsung  melaporkannya ke Polres Sawahlunto.

Sesuai dengan laporan masuk, langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Sawahlunto dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sawahlunto. Dan pada hari Selasa (9/11) itu juga langsung dilakukan Pemeriksaan VER dan Interogasi terhadap Bunga (korban), serta saksi yang melihat saat bunga masuk dan keluar dari rumah pelaku Ef.

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta keterangan yang diperoleh  bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (14)  yang dilakukan oleh Inisial  Ef (56) di rumah kediammannya.

Polisi bergerak cepat, dan pada hari itu juga (9/11) sesaat setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap Inisial Ef langsung dilakukan penangkapan. Hasil intrograsi terhadap yang bersangkutan, tersangka Ef mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Bunga sudah dilakukannya sebanyak,  tujuh (7) kali.

Tersangka Ef (56) akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat  (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti  Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu (1) helai baju kaos warna abu-abu bertuliskan Nudie Jeans serta satu (1) helai celana panjang kulot bewarna hitam dan bermotif. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *