Beberapa Perumahan Tanpa Izin, Berdiri di Kolok Nan Tuo, Kec Barangin Sawahlunto.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM. Lima (5) unit perumahan telah siap dan satu (1) unit sedang dalam tahap pengerjaan, yang berlokasi di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Sawahlunto (Jalan Kolok – Sulit Air), wilayah Dusun Guguak Sumbayang, Desa Kolok Nan Tuo, Kec Barangin Kota Sawahlunto  patut diduga (disinyalir) tidak mengantongi izin dalam pembangunannya.

Menurut seorang warga inisial NN,  yang di konfirmasi secara langsung di lokasi pembangunan oleh para awak media pada Selasa (7/12) menerangkan bahwa, untuk pembangunan perumahannya,  tergantung dari keinginan konsumen. Apakah hanya mau tanah kavling atau ke dalam bentuk unit perumahan serta  prosesnya, berlangsung dengan tanpa melibatkan pihak Bank atau melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan unit rumah tersebut sudah mengikuti aturan karena berada dalam jarak 17 meter dari badan jalan. Sementara itu, tentang izin pendirian dari lima (5) unit rumah yang sudah selesai dan satu (1) unit yang sedang dalam tahap pengerjaan, saat ini memang belum diurus perizinannya.

“Biar nanti si pemilik yang mengurus, saat pelunasan dan serah terima sertifikat rumah tersebut,” ujar NN yang mengaku sebagai direktur perusahaan pengembang (Developer), yang saat ini juga sedang mengurus proses pendirian dari  perusahaannya.

Hasil penelusuran serta  investigasi dan informasi dari warga setempat, kegiatan pembangunan perumahan ini sudah berlangsung lama, sudah lebih dari satu (1) tahun.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kolok Nan Tuo, Desri Yunaldi dalam keterangannya Rabu (8/12) via phone  menyampaikan bahwa pembangunan  rumah di lokasi tersebut, dahulunya memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak Desa. Namun sifatnya pribadi bukan atas nama pengembang. Dan proses pembangunannya sempat terhenti, karena terjadi sengketa tentang kepemilikan dari tanah atau lahan tersebut.

“Untuk masalah izin, sampai saat ini belum ada permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut kepada kami,” ungkap Sekdes Desri Yunaldi pada Rabu sore kemaren (8/12).

Kasat PolPP John Hendri SSos MSi ketika ditemui awak media di kantornya Rabu siang (8/12) menyatakan bahwa, siapapun yang ingin membangun atau merubah bentuk bangunan, baik pribadi maupun perumahan  sebelumnya harus sudah mengantongi surat izin membangun rumah (IMB) dan harus sesuai pula dengan aturan undang-undang dan Perda yang berlaku.

“Terimakasih atas kedatangan rekan-rekan wartawan yang telah mengkonfirmasi hal ini dan  secara tidak langsung sudah  merupakan laporan tentang adanya kegiatan pembangunan yang diduga atau disinyalir tanpa proses perizinan,” ujar Kasat PolPP.

Lebih lanjut kasat menambahkan, “untuk tindakan berikutnya tentu kami secepatnya akan memprosesnya secara tupoksi dengan mengikuti proses dan tahapannya. Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Kasat PolPP  John Hendri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *