Pembangunan Perumahan, di Kolok Nan Tuo Tanpa Izin.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM. Beberapa unit perumahan yang berlokasi di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Sawahlunto (Jalan Kolok – Sulit Air), wilayah Desa Kolok Nan Tuo Kec Barangin Kota Sawahlunto, disinyalir tidak mengantongi izin dalam pembangunannya.

Salah seorang warga yang di konfirmasi secara langsung di lokasi tersebut (inisial NN) oleh awak media menerangkan bahwa,  pembangunannya tergantung keinginan konsumen. Apakah hanya tanah kavling atau ke dalam bentuk unit perumahan dan prosesnya, berlangsung dengan tanpa melibatkan pihak Bank atau melalui KPR.

Menurutnya, pembangunan unit rumah tersebut sudah mengikuti aturan dan berada dalam jarak 17 meter dari badan jalan. Sementara itu, tentang izin pendiriannya dari lima (5) unit rumah yang sudah selesai dan satu (1) unit yang sedang dalam tahap pengerjaan, saat ini belum diurus proses perizinannya.

“Biar nanti si pemilik yang mengurus, saat pelunasan dan serah terima sertifikat rumah tersebut,” ujar NN yang mengaku sebagai direktur perusahaan pengembang (Developer), yang saat ini juga sedang mengurus proses pendirian perusahaannya.

Dari hasil penelusuran serta  investigasi dan informasi warga setempat, kegiatan pembangunan perumahan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu (1) tahun.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kolok Nan Tuo, Desri Yunaldi dalam keterangganya via phone menyampaikan bahwa pembangun rumah di lokasi tersebut, dahulunya memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak Desa namun sifatnya pribadi bukan atas nama pengembang. Dan proses pembangunannya sempat terhenti karena terjadi sengketa tentang kepemilikan tanah atau lahan.

“Untuk masalah izin, sampai saat ini belum ada permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut kepada kami,” ungkap Sekdes Desri Yunaldi – pada Rabu sore (8/12) melalu Handphone.

Sementara itu, Kasat PolPP John Hendri SSos MSi ketika ditemui awak media di kantornya Rabu siang (8/12) menyatakan bahwa, siapapun yang ingin membangun atau merubah bangunan baik pribadi maupun perumahan, sebelumnya harus sudah mengantongi surat izin membangun rumah (IMB) dan harus sesuai dengan aturan undang-undang dan Perda yang berlaku.

“Terimakasih atas kedatangan rekan-rekan wartawan yang telah mengkonfirmasi hal ini dan  secara tidak langsung merupakan laporan tentang adanya kegiatan pembangunan yang diduga atau disinyalir tanpa proses perizinan,” ujar Kasat PolPP.

Lebih lanjut kasat menambahkan, “untuk tindakan berikutnya tentu kami mesti mengikuti proses dan tahapan,  sesuai prosedur yang ada dan aturan yang berlaku,” pungkas Kasat PolPP  John Hendri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *