Gawat! Penolakan Pilbamus Ulang di Pesisir Selatan Kian Meluas, Ada apa?

 

PESSEL, KABARDAERAH,- Penolakan masyarakat terhadap pemilihan ulang Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kian meluas

Awalnya penolakan disampaikan warga Nagari Punggasan Timur pada Selasa, 24 Januari 2022 saat sosialisasi pemilihan ulang. Bahkan penolakan tersebut sempat memicu kericuhan.

Hal serupa juga terjadi di Nagari Lagan mudik Punggasan. “Pilbamus ulang hanya diinisiasi camat secara sepihak. Padahal kami telah melakukan Pilbamus dan sudah ada yang terpilih,” ungkap Ketua Pilbamus Nagari Lagan Mudik, Firdaus di Painan, Kamis (27/01/2022)

Ia menyampaikan keputusan sepihak Camat Linggo Sari Baganti itu dikeluarkannya pada 26 November 2021 yang membatalkan hasil Pilbamus Nagari Lagan Mudik Punggasan telah menjadi polemik di daerah tersebut.

Padahal Nagari Lagan Mudik Punggasan sudah melakukan pemilihan Bamus secara demokratis dan transparan serta diikuti oleh tingginya partisipasi masyarakat pemilih untuk hadir dalam musyawarah tersebut.

Sebelumnya sosialisasi PilBamus ulang juga mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat di Nagari Punggasan Timur. Bahkan aksi penolakan itu berakhir ricuh.

Menurut salah seorang peserta pemilihan ulang Bamus Nagari Punggasan Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemilihan ulang sebenarnya tidak bisa dilakukan.

Camat tidak berwenang menginstruksikan pemilihan ulang. Dalam Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari disebutkan camat hanya sebagai verifikator dan fasilitator.

“Kemaren sudah selesai pemilihan, kenapa diulang lagi. Jadi, wajar jika banyak warga yang menolak,” ujarnya.

Pemilihan ulang Bamus Nagari Punggasan Timur merupakan instruksi Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Jalisman. Ia menilai pemilihan sebelumnya tidak sesuai Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017.

Dalam suratnya pada 6 Desember 2021 yang ditujukan pada lima nagari camat menginstruksikan pemilihan ulang, karena menurut camat pemilihan sebelumnya banyak sanggahan dari warga, baik lisan maupun tertulis.

Karena itu camat meminta pada lima nagari yang melakukan pemilihan ulang tersebut agar melakukan pemilihan sesuai dengan Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari.

Meminta wali nagari dan ketua pemilihan untuk memastikan unsur yang dipili berasal dari unsur itu sendiri atau tidak boleh dipilih dari unsur lain. Peserta pemilihan dilengkapi dengan data masing-masing unsur.

Kemudian absen unsur yang hadir dan berita acara penetapan unsur sebanyak 3 orang dan penetapan 1 orang sebagai yang terpilih untuk menduduki jabatan sebagai Bamus Nagari.

Camat pun menyampaikan pada panitia pemilihan agar tetap memerhatikan faktor keterwakilan wilayah. Sebelumnya pada 22 November 2021 camat juga telah mengirim surat serupa pada lima nagari tersebut.

Adapun lima itu antara lain Nagari Punggasan Utara, Nagari Punggasan Timur dan Nagari Padang XI Punggasan. Nagari Lagan Mudik Punggasan dan Nagari Lagan Hilir Punggasan.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *