Pengelola Tambang Pasir di Tanjung Bonai, Akui Bayar Izin Jutaan Rupiah

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM — Isu adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum lembaga adat nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, semakin kuat setelah salah seorang pengelola mengakui jika untuk mendapatkan izin pengerukan pasir di wilayah ulayat nagari dari ketua KAN Tanjung Bonai Djapris Dt Majo Besar harus membayar sebesar Rp 2 juta rupiah.

Hal itu diakui oleh pengelola tambang pasir tanpa izin, Ari kepada media ini, Senin (14/02/22) melalui sambungan telpon, jika selain izin dari Ketua lembaga adat, juga harus membayar sebesar Rp 10.000/kubik kepada oknum anggota KAN lainnya.

“Sebelum melakukan pengerukan pasir itu, saya sudah dijamin tidak akan ada gangguan dan buktinya beberapa hari setelah saya membayar 2 juta, datang pemilik lahan dan meminta sejumlah uang. Tapi setelah saya adukan kepada oknum yang mengaku anggota KAN tetsebut, seperti lepas tangan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika fee sebesar Rp 10.000/kubik juga sudah bayarkan hingga mencapai tiga jutaan, dan setelah itu yang mengaku pemilik lahan, juga meminta fee sebesar Rp 5.000/kubik.

“Dengan banyaknya masalah, saya tingalkan saja pak, termasuk perahu yang sudah saya siapkan untuk disinamar. Dan sekarang entah siapa yang melanjutkan saya tidak tahu. Itu sudah hampir 6 bulan saya tidak disana,” tutur Ari.

Ia mengakui jika pasir yang diambil dilokasi tersebut, dijual ke pihak pengelola PLTMH Kalo kalo, dan dibayarkan sesuai dengan jumlah kubikasi nantinya.

Sebelumnya, Walinagari Tanjung Bonai Lutfhi Dt Majo Besar mengakui jika izin galian C di Tanjung Bonai belum ada, dan ia membantah merestui kegiatan tambang pasir diwilayahnya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *