Diduga Perdagangan Manusia, Seorang Mucikari dan Dua Wanita Diamankan Ditreskrimum Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena diduga sebagai mucikari.

Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu, SIK mengatakan, bahwa pelaku mucikari ditangkap pada hari Sabtu (16/04/22) sekira pukul 23.30 WIB disebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.

“Pelaku menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain,” ucap Kombes Pol Satake.

Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, lanjut Kombes Pol Satake, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

“Mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Pol Satake di Mapolda Sumbar, Senin (25/04/22).

“Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Kombes Pol Satake sambil mengakhiri. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *