Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Seorang Mahasiswa yang Diduga Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat

Padang, KabarDaerah.com – Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui jajaran berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas., AKBP Afriyani, SH kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (26/04/22).

Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas yang didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar., Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, bahwa pelaku inisial FA (19) terpaksa kita amankan sesuai Laporan Polisi (LP) tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat,” kata AKBP Afriyani.

Lebih lanjut, AKBP Afriyani menuturkan, pelaku FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video,” ujar AKBP Afriyani.

Lalu, pada linimasa pelaku FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per jam.

Sementara untuk foto pribadi sehari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

“Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” ungkap Yani.

Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu,” kata AKBP Afriyani.

“Untuk foto, pelaku mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” lanjut AKBP Afriyani.

Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar., Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.

“Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya,” beber Kompol Arie.

Kepada Polisi, pelaku FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.

“Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta,” ungkap Kompol Arie. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *