Kenaikan Biaya Haji Tidak Dibebankan Kepada Jema’ah, BPKH Gelar Sosialisasi di Pessel

 

PESSEL, KABARDAERAH.COM–Untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait strategi pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH, Muhammad Akhyar Adnan, bertempat di Hannah Hotel Syariah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Minggu (24/4).

Melalui sosialisasi yang juga dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, dari Fraksi Partai NasDem itu, dia juga menyampaikan sambutan baiknya terhadap kabar positif keberangkatan umroh dan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2022 ini.

Menurut Akhyar, BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba, dan akuntabel serta likuid.

“Tentunya BPKH siap dengan keberangkatan haji tahun ini. Dana kelolaan BPKH likuid dan sudah mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan haji yang biasanya digelar setiap setahun,” ucapnya kepada wartawan.

Akhyar menjelaskan, kontribusi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji pada 2021 terus meningkat 9,64 persen dibanding 2020 atau menjadi Rp 158,88 triliun, dengan jumlah jamaah tunggu mencapai 5 juta lebih.

Pihaknya pun optimis dengan kegiatan sosialisasi BPKH yang diagendakan di daerah itu akan meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga bisa memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax.

Hingga kini, kata Akhyar, BPKH terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan nilai manfaat keuangan haji yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

“Kami berharap pengelolaan keuangan haji dapat lebih dipercaya oleh masyarakat melalui sistem keuangan yang transparan dan modern. Selain itu, meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis dan memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Akhyar, rata-rata setoran haji selama 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan. Sementara biaya riil haji terus meningkat cukup signifikan. Selisih negatif antara BPIH dan Bipih dipenuhi dengan cara subsidi menggunakan nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

“Idealnya nilai manfaat tersebut didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual account jemaah haji tunggu karena mengandung risiko sustainabilitas dan berpotensi memberatkan keuangan negara di masa yang akan datang, serta menyalahi prinsip-prinsip syariah dan keadilan,” jelasnya.

Tahun 2018 BPKH membagikan virtual account sebesar Rp 1,08 triliun, 2019 sebesar Rp 785,1 miliar, 2020 sebesar Rp 2 triliun, 2021 sebesar Rp 2,5 triliun dan pada 2022 akan dibagikan pula pada tahap selanjutnya.

“Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengelolaan keuangan haji, BPKH juga menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penilaian atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Pemantauan dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jama’ah. Namun, dibayarkan jemaah hanya Rp 39.886,009 dimana biaya tersebut meliputi penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Selisih biaya Rp 41.861.835 tahun 2022 itu dibayarkan BPKH melalui nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji tersebut sudah 5 tahun tidak mengalami kenaikan, namun di tahun 2022 ini diputuskan naik sebesar Rp 4,69 juta dibandingkan keberangkatan pada tahun sebelumnya.

Walau naik, tapi kenaikan itu tidak dibebankan kepada jemaah dikarenakan adanya penambahan nilai di rekening jema’ah yang didistribusikan BPKH melalui virtual account setiap tahunnya.

“Sebab BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri terkait serta diawasi secara langsung oleh DPR RI dan diaudit oleh BPK. Jadi, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Lisda pula.

(Efrizal/KD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *