LSM LIRA nilai Kejati Sumbar lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi RSUD M Zein Painan.

 

 

PESSEL, KABARDAERAH.COM–Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Pesisir Selatan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat lamban dalam mengusut kasus korupsi.

“Belum ada tindakan konkret Kejati Sumatera Barat dalam menuntaskan kasus korupsi,termasuk dugaan korupsi RSUD M Zein Painan” kata Bupati LSM LIRA Erizal,SH

Dia bersama rekannya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar menuntaskan pengusutan kasus korupsi, sehingga mampu menekan tindakan oknum pejabat publik yang menghabiskan uang negara untuk kepentingan individu maupun golongan.

“Dengan memenjarakan koruptor, ini akan menjadi efek jera untuk pejabat publik lainnya yang berniat korupsi, sehingga mampu menekan angka korupsi di Sumatera Barat khususnya di Pesisir Selatan,” teranganya

LSM LIRA meminta Kejati setempat segera memeriksa dan memproses kasus dugaan korupsi besar yang merugikan Negara.

Sementara itu, pembangunan Gedung baru RSUD. M.Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dimana pembangunan gedung baru tersebut menelan anggaran Rp. 99 Miliar, yang di biyayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah ( PIP) dimulai pada tahun 2015.

Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Dari jumlah itu, Rp. 96 Miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp.3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.

Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya. Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL). Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.

Tentunya dengan kembalinya penyidikan perkara ini bisa menjadi titik terang kelanjutan pembangunan

gedung baru RSUD. M.Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, apalagi pembangunanya telah menelan biaya tidak sedikit.Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp96 Miliar diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara, sisanya Rp3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein.

Namun, pada 2016 periode Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, kegiatan tersebut dihentikan. Alasannya, karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, pembangunan saat itu sudah mencapai proses pengerjaan sekitar 80 persen yang dilaksanakan oleh PT Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor selama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan sejumlah beberapa media online dan media massa, Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.

Kendati sudah dikumpulkan barang bukti, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.

Terpisah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan Penyidikan perkara pembangunan Gedung baru RSUD. M.Zein Painan, berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dipastikan terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan kembali Kejati Sumbar melalui, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra,SH,MH. ketika dihubungi wartawan beberapa waktu yang lalu

Sebelumnya kegiatan dilakukan tim satgas Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kejati Sumbar telah melakukan pengumpulan bukti – bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD. M.Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Diterangkan Fifin data – data yang telah didapatkan kemarin turun kelapangan saat ini terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat. Dan, proses penyidikan sedang berjalan.

Terkait Pemeriksaan perkara RSUD Painan tetap berlanjut,spdpnya sudah terbit menunggu waktu untuk ekposenya terang Kasi Penkum.

Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan PPK, PPTK, dan kadis saat rumah sakit tersebut dibangun,” tutupnya

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *