Terkait OTT empat Oknum ASN Pemkab Pessel, Satreskrim Polres Pessel: dalam waktu dekat disampaikan secara resmi

 

 

PESSEL, KABARDAERAH.COM-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hingga kini belum menyampaikan hasil gelar perkara terkait OTT empat orang ASN dan satu rekanan, meski telah lewat 3×24 jam.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menyebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait tangkap tangan beberapa waktu lalu, namun ia mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya.

“Ya, hasilnya sudah ada. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Hendra Yose di Painan.

Diketahui, Jajaran Polres Pessel melalui Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap empat ASN dan satu rekanan di ruangan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat dan turut menyegel sejumlah ruangan tempat kejadian perkara.

Dalam kejadian itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang pengadaan jaring tangkap nelayan senilai Rp237 juta pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, mengatakan, gelar perkara tangkap tangan itu bakal dilakukan di Polda Sumatera Barat bagian unit Diskrimsus, Jumat 22 April. Hal itu mengingat seluruh tahapan proses sudah sesuai Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku.

“Sudah sesuai SOP. Ya, tunggu saja hasilnya. Bisa jadi Senin atau Selasa depan bakal kami umumkan,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan via telepon.

Hingga kini, Polisi juga belum menahan terduga, karena memang belum menetapkan status hukum para pelaku OTT tersebut, karena masih menunggu hasil gelar perkara.

Menurut Hendra Yose, penahanan bakal dilakukan jika pada gelar perkara didapat bukti atau petunjuk. Untuk itu, ia bakal menyampaikan hasil lebih lanjut usai gelar perkara.

Namun, berdasarkan SOP tangkap tangan dari Badan Reserse Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dalam waktu 1×24 jam setelah tangkap tangan maka tindak pidana yang diduga dilakukan pihak terkait harus sudah dapat ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kemudian sekaligus menetapkan status hukum daripada pihak terkait,” seperti dikutip dalam SOP tangkap tangan yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Polri yang diteken Direktur Tindak Pidana Korupsi Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus di Jakarta.

Penetapan peristiwa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan status hukum yang diduga dilakukan para pihak dilakukan lewat mekanisme gelar perkara biasa dan dihadiri Direktur/Wakil serta para Kasub-dit atau masing-masing perwakilan sub-dit.

Jika dalam gelar perkara sepakat dan memutuskan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung keterangan para pihak yang bertanggungjawab, saksi dan barang bukti maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status hukum pihak terkait.

Penyidikan dapat dilakukan Bareskrim atau dilimpahkan pada Tindak Pidana Korupsi satuan kewilayahan. Jika belum ditemukan cukup bukti pidana korupsi, tapi terdapat indikasi pidana umum maka penyidikan dilimpahkan pada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sedangkan bagi petugas yang melakukan tangkap tangan harus segera membuat berita acara penyerahan tangkap tangan kepada penyidik pada satuan yang menanganinya.

Akan tetapi dalam hal gelar perkara, jika ditemukan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kurangnya alat bukti maka pihak-pihak terkait segera dikembalikan atau dibebaskan.

Selain itu, SOP tangkap tangan harus menjadi acuan pelaksanaan tugas tangkap tangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, sehingga proses yang dilakukan menjadi profesional, prosedural, proporsional dan transparan.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *