Diduga Curi Kotak Infak Anak Yatim, Seorang Pria Berhasil Ditangkap Polisi di Tepi Sungai Sayur

Pasbar, KabarDaerah.com – Seorang pria berinisial SY (24) ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak infak anak yatim.

Pelaku berhasil ditangkap ditepi Sungai Simpang Sayur, Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat., AKBP M Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang., Iptu Zulfikar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/14/V/2022/Reskrim, tanggal 15 Mei 2022, diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak infak anak yatim Kampung Joring, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota opsnal Polsek Lembah Melintang mendapat informasi dari masyarakat Kampung Joring bahwa pelaku sedang berada ditepi sungai Simpang sayur Jorong Koto Pinang,” ucap Zulfikar kepada awak media, Senin (16/05/22).

Lebih lanjut dijelaskannya, mendapat informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal Polsek Lembah Melintang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, berangkat menuju lokasi ditepi Sungai Simpang Sayur. Sesampai dilokasi tim opsnal langsung melakukan pengintaian, yang saat itu pelaku sedang berdiri ditepi sungai.

“Tim opsnal yang dibantu oleh Pemuda Kampung Joring langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang akrab dipanggil Buyung Tato,” jelas Zulfikar.

Zulfikar menerangkan, pencurian kotak infak anak yatim yang berisikan uang amal bantuan masyarakat tersebut terjadi pada Jum’at (13/05/22) sekitar pukul 16.30 WIB di Warung Milik Pelapor Rizki Habibi (28) di Kampung Joring, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/V/2022/SPKT/Sek-LM/Res Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 13 Mei 2022 tentang Tindak Pidana dugaan Pencurian.

Kejadian tersebut berawal saat saksi I Endriani (26) sedang menyapu membersihkan warung dan saat sedang lengah, pelaku mengambil kotak infak anak yatim yang terletak diatas etalase jualan milik Pelapor.

“Setelah berhasil mengambil kotak infak tersebut, pelaku langsung memasukkan ke dalam kotak karton yang sudah dipersiapkannya, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan warung milik pelapor,” terang Zulfikar.

Atas kejadian tersebut, korban (anak yatim kampung Joring Jorong Koto Sawah) mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas Zulfikar. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *