Mantan Kadis Parpora Tanah Datar Marwan Angkat Bicara, Bohong Jika Ada Adendum NPHD 2013

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM– Tidak ingin dikambing hitamkan dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar tahun 2013 lalu, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga kala itu Marwan SE, mulai bersuara. Ia membantah jika tidak ada yang mengajukan adendum NPHD tahun 2013 itu.

“Tidak benar kalau ada surat permohonan adendum NPHD hibah KONI masuk secara administrasi masa itu, kalau ada tentu akan kita bahas dan tidak mungkin saya tidak menanda tanganinya,” ungkap Marwan SE, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (01/05/22) melalui whatsapp pribadinya.

Menurut Marwan, alasan ia tidak menanda tangani naskah hibah KONI tahun 2013 lalu dijadikan sebuah tuduhan akan ia laporkan balik, karena ia merasa dengan tidak ada tanda tanggannya akan dijadikan korban.

“Kalau ada yang mengatakan untuk berlindung dari masalah hukum dan saya dikorbankan dengan alasan saya tidak mau tandatangan NPHD, saya akan laporkan hal itu pencemaran nama baik saya kepihak hukum,” ungkapnya.

Ia menceritakan, di tahun 2013 itu Kepala Bidang Olahraga dan pihak KONI sendiri tidak pernah mengajukan surat adendum.
Dan jika ada pasti tercatat secara administrasi di kantor parpora Tanah Datar.

“Dan pada intinya, saya pernah diikutkan dalam pembahasan adendum NPHD itu dan setahu saya pihak KONI tidak ada mengajukannya untuk dibahas,” tutur Marwan SE.

Saat ditanya, mengenai kasus hibah KONI tahun 2013 yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Batusangkar, ia meminta untuk tetap dibuka set era ga terangnya agar publik tahu apa yang terjadi saat itu.

Terus menuai polemik di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar, tentang dana hibah yang belum diselesaikan sejak tahun 2013 lalu sebesar Rp 187.719.500,-.

Hal ini juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Barat pada tahun tersebut, namun menurut surat pengaduan masyarakat per tanggal 17 Maret 2022 yang diterima media ini pada, Jumat (15/04/2022) jika dana tersebut belum dikembalikan.

Dalam surat tersebut, laporan pengaduan langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan melampirkan beberapa dokumen, termasuk Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (LHPTLRHP) pada pemkab Tanah Datar tertanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor 41/TLHP/XVIII.PDG/08/2021.

Dalam surat setebal 7 halaman tersebut, laporan dana hibah KONI Tanah Datar periode 2009-2013 itu juga menyebutkan jika dari dana sebesar Rp 1.993.500.000 milyar belum dikembalikan sebesar Rp 187.719.500,- ke kas negara. (Bdoy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *