Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap 41,4 Kg Sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa : Selamatkan 414.000 Jiwa

Bukittinggi, KabarDaerah.com – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar., Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, SIK, MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/05/22) siang.

Bahkan, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.

“Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,” kata Irjen Pol Teddy dihadapan awak media.

Irjen Pol Teddy menerangkan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna, pengedar dan ada juga pengedar dan bandar besarnya

“Pertama inisial AH (24), kemudian DF (20), yang ketiga adalah RT (27). Yang keempat IS (37), yang kelima AR (34), yang keenam AB (29), yang ketujuh MF (25) dan yang kedelapan NF (39),” sebut Irjen Pol Teddy.

Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan, dari total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah.

“Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,” papar Irjen Pol Teddy.

Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.

“Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” tegas Irjen Pol Teddy.

Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus.

“Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ujar Irjen Pol Teddy.

Oleh karena itu, Irjen Pol Teddy berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi maka mari kita timbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini.

“Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif,” ujar Irjen Pol Teddy.

“Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna,” pungkasnya menambahkan.

 

Sumber  :  Bidhum Polda Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *