PRESISI yang digagas Kapolri, Sering Diterjemahkan Berbeda di Tingkat Polres dan Polsek

Sumbar.KabarDaearah.com– Setelah DPR RI setuju Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru, Komjen Listyo akan resmi menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi saja. DPR pun sudah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

 

Komjen Listyo Sigit memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen jika terpilih menjadi Kapolri. Selain itu, ia juga memaparkan konsep “PRESISI” kepolisian masa depan.

 

PRESISI adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Jenderal Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul “Transpormasi Polri yang Presisi”. “

 

Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ kedepan akan hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” ujar Sigit.

 

Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Menjaga soliditas internal, Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-POLRI, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung, mengawal program pemerintah, Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia, Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan. Mengedepankan pencegahan permasalahan, Pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan. Jenderal Listyo Sigit tidak mengiinginkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

 

Sebelum menjadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah berjanji akan memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan instrumen hukum serta melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif.

 

Bahkan, Sigit berencana membuat polsek tidak lagi sebagai penyidik perkara Pidana, perkara Pidana kedepan ditangani oleh Polres dan Polda, sedangkan Polsek akan lebih dimaksimalkan dalam fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir dalam penanganan sebuah perkara.

 

Saat setelah menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit tidak mau ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ kembali terulang lagi. Apalagi seperti kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Bagi Sigit, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Penegakan hukum yang ia maksud juga termasuk ke internal.

 

Transformasi Polri Presisi dan keadilan restoratif

Konsep gabungan dari prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan, atau disingkat: Presisi, yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, seharusnya telah dirasakan masyarakat luas.

 

Terlebih lagi setelah Kapolri melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku dengan mengubah nama jadi aplikasi Presisi Polri, masyarakat akan merasakan layanan kepolisian lebih cepat dan mudah didapat. Seperti pengajuan dan perpanjang SIM dalam negeri maupun internasional dan pengesahan STNK, seluruhnya dapat diakses secara online.

 

Aplikasi Presisi Polri, menurut Listyo Sigit, merupakan aplikasi tunggal yang menggabungkan seluruh aplikasi layanan kepolisian dalam satu platform. Termasuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ke depan, seluruh layanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman.

 

Konsep Presisi Kapolri Listyo diapresiasi oleh banyak kalangan, terutama ketegasannya terhadap anggota jajarannya yang dianggap tidak professional, serta melanggar aturan dan melakukan tindak pidana.

 

Contoh konkrit yang diperlihat Kapolri diawal sosialisasi konsep tersebut adalah pencopotan  Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri terkait sumbangan bodong penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 trilun dari Heryanty, anak pengusaha Akidi  Tio.

 

Selain memutasi Kapolda Sumsel, Jenderal Listyo Sigit juga merotasi 98 perwira tinggi dan menengah dijajarannya dengan berbagai persoalan. Hal ini terkait dengan delapan komitmen pimpinan kepolisian dalam merealisasikan konsep Presisinya.

 

Langkah Jenderal (Pol) Listyo Sigit ini diikuti oleh Irjen (Pol) Teddy Minahasa, dengan memberikan sangsi tegas terhadap 5 perwira dijajaran Polda Sumbar. Mereka yang terkena adalah yang melakukan pembekingan terhadap para pelanggar hukum.

 

Ketika dikonfirmasi kepada Kabag Humas Polda Sumbar terkait konsep Presisi tersebut, dijelaskannya, bahwa yang menilai berhasil atau tidak program presisi kapolri tersebut adalah masyarakat luas”, dikatakannya lewat pesan whastap tanggal 11 Mei 2022 Jam 15.06. Langkah tegas ini seharusnya dijadikan pembelajaran bagi anggota Polisi lain dijajaran Polda Sumbar yang berani bermain-main dengan aturan yang seharusnya menjadi acuan Polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat)

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan, Terkait dengan hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

 

Dengan berlakunya perkap ini, atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

 

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

 

Pernyataan itu disampaikan Ferdy kepada jajaran Polda Jawa Barat saat dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak), Jumat (8/4). Di Polda Jawa Barat sendiri, sambung dia, jumlah temuan pelanggarannya masih tinggi pada periode 2020-2022.

 

Berikut adalah delapan komitmen yang disampaikan Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI di antaranya:

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan  transparansi    berkeadilan (PRESISI).
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

 

Salah seorang praktisi LSM yang mengapresiasi konsep tersebut, yakni Indrawan ketua LSM KOAD, menurutnya, setelah setahun konsep Presisi Kapolri digaungkan, seharusnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Dan hal itu bukan sekedar pencitraan atau literature Jenderal Listyo Sigit agar DPR meloloskan ketika uji kelayakan dan kepatutan menjadi Kapolri .

 

Lanjut Indrawan, “Saya berharap, apa yang dilakukan Kapolda Sumbar bisa dicontoh oleh pimpinan polisi lainnya, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek. Sebab, menjadi leadership itu penting, sebagaimana komitmen yang disampaikan Kapolri,” katanya.

 

Dalam kaitan tersebut, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD menegaskan, menjadi pimpinan yang baik bukan hanya terletak pada pencapaian pelaksanaan program secara kuantitas, tapi kualitas jauh lebih penting untuk dijaga secara profesional agar pencapaian tersebut dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Dalam rangka itu, untuk mendukung program PRESISI yang digagas Jenderal Listio Sigit, Kapolda Sumbar Irjen (Pol)Teddy Minahasa juga harus menerapkan konsep gabungan prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan (Presisi) kepada jajaran dibawahnya, jangan biarkan oknum bermain dengan perkara yang dilaporkan masyarakat.

 

PRESISI harus sejalan dengan pengawasan yang ketat, untuk itu, seluruh jajaran Kepolisian Daerah Polda Sumbar harus ikut serta mensukseskan program Kapolri tersebut.

 

Ketua LSM KOAD juga berharap, Demi suksesnya konsep Presisi ini, dengan  berkomitmen menjaga dan memperbaiki nama baik instansi Kepolisian. adalah target dan usaha yang sangat luar biasa.

Sehingga mau tidak mau, harus diapresiasi oleh segenap aparat kepolisian dengan bersungguh sungguh.

 

Sebagai bawahan Kapolri, pimpinan Kepolisian Polda Sumbar, telah memberikan saksi kepada para pelanggar hukum dijajaran Polda Sumbar.

Dengan demikian, Pimpinan Polda Sumbar telah memberikan contoh bagi pelanggar lainnya, walau yang bersalah adalah anggota mereka sendiri.

Jika terbukti, dan tidak patut menjadi contoh tauladan bagi bawahannya, selayaknya harus diganti dengan pejabat lain yang lebih mampu.

Bagaimana mungkin orang yang tidak paham masalah dan tidak memiliki ilmu yang mumpuni, bisa menjadi Problem Solving bagi perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, justru yang timbul adalah kesalah pahaman antara aparat kepolisian dengan pelapor. Hal ini contoh yang luar biasa, dan harus diapresiasi oleh segenap anggota jajaran Kepolisian Polda Sumbar.

 

Lebih dari itu, menurutnya, sebagaimana yang dirasakan beberapa bulan belakangan ini, atau sejak konsep khususnya sejak Presisi digaungkan, tak sedikit kantor pengacara membuat pengaduan kepada Propam.

 

Ketika seorang Penyidik, bekerja tidak sesuai dengan aturan hukum, (UU kepolisian, Perkapolri dan KUHAP) maka, bagi yang mengetahui akan aturan tersebut tidak akan tinggal diam. ketika ETIKA PROFESI dilanggar tentunya Propamlah yang menjadi ujung tombak dalam penegakan aturan tersebut.

 

“Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, selalu siap mendukung untuk membuat pengaduan atas pelanggaran etika profesi tersebut,”  paparnya.

 

Perlu ketegasan terhadap masalah yang muncul dari lingkungan kepolisian itu sendiri.

Pengawas setingkat Polda harus cekatan dalam menanggapi berbagai laporan masyarakat, Propam Polda diharapkan lebih agresif, agar Presisi yang digagas Kapolri berjalan dengan baik.

 

Tambahnya, “Jika seorang pimpinan yang dianggap tidak layak, tentu saja merupakan hal penting untuk dikenakan sanksi, baik bagi yang bersangkutan maupun pimpinannya,” pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Penerapan PRESISI mulai dari Polda Polres dan Polsek,

Diterangkan oleh Indrawan sebagai Ketua LSM KOAD,  “Jauh panggang dari Api”, demikian kata yang keluar dari mulut Indrawan ketua LSM KOAD tersebut.

 

Semakin sempurna sebuah aturan, seharusnya semakin baik hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

 

Namun ketika jajaran pelaksana, tidak memahami tujuan aturan itu, hanya akan menjadi bahan lelucon bagi mereka yang didalam otaknya hanya ada kepentingan sesaat, sehingga akhir akhir ini memunculkan “tagar Percuma lapor polisi”.

 

Sebaiknya Perwira Polisi yang berpotensi menjadi Jenderal, harus selalu memperhatikan perkara-perkara yang akan sandungan dikemudian hari. Berusahalah bekerja maksimal dengan mengedepankan aturan hukum.

 

Alasan lucu yang tak masuk akal adalah cara yang sering mereka lakukan untuk menepis masalah yang timbul, tak jarang mereka lupa bahwa mereka adalah salah satu calon jendral dikemudian hari.

 

Sebagai aktivis dan ketua LSM saya hanya mengingatkan, setiap pribadi tentunya punya harapan dikemudian hari.

 

Jangan sampai perkara yang sengaja diabaikan menjadi batu sandungan dikemudian hari. karena setiap perkara yang sampai di Mabes Polri akan menjadi catatan Personal dalam menempuh jenjang karir yang lebih tinggi lagi.

 

Mereka juga sering lupa bahwa kesempatan bisa saja bukan lagi menjadi hak mereka, karena program atasan yang terlanjur mereka abaikan. sehingga menjadi catatan hitam yang terekam di bagian pembinaan personil Mabes Polri.

 

Semoga dengan adanya tulisan ini membuat para pimpinan Polda, Polres menyadari akibat sebuah kebijakan yang disalah gunakan oleh bawahan setingkat Polres dan Polsek, demikian keterangan yang didapat oleh redaksi dari Indrawan ketua LSM KOAD

 

Berikut beberapa contoh yang diberikan oleh ketua LSM KOAD kepada media ini:

 

Pertama, Satu Laporan Pengaduan di Polresta Padang terkait dengan Pencurian Scafolding yang terjadi di Toko Bypass Teknik Padang.

laporan perkara ini sudah dilaporkan akhir tahun 2021, dan sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan.

TKP masih dibiarkan dibuka oleh terlapor sehingga dugaan pencurian, perampokan, terjadi setiap hari.

 

Terkait perkara tersebut diatas, Polresta Padang telah mengeluarkan surat SP2HP tanggal 30 April 2022 yang berisikan bahwa perkara terkait, tidak dapat dilanjutkan karena belum ada alat bukti. pada hal semua bukti bukti sudah dikirim via penyidik.

 

Kedua, Perkara Pencurian sebuah Tabung Stylish dalam usaha Bypass Teknik yang dilakukan oleh terlapor, dalam perkara ini sebagai Akp Nasirwan sebagai Kapolsek dan Heru sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuranji sebagai penyidik pembantu, dari awal sudah berusaha berkilah, dengan mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan adalah perdata, sehingga proses hukum oleh Polsek Kuranji dibuat tidak berjalan.

 

Akp Nasirwan sebagai Kapolsek Kuranji dan Heru sebagai Kanit Reskrim, sepertinya kurang paham, bahwa dalam perjajian yang menjadi masalah adalah hak pihak pelapor sebesar 40%. Lagi pula yang dilaporkan kepihak Kepolisianadalah unsur Tindak Pidana bukan Perkara Perdata.

 

Menurut hemat saya sebagai ketua LSM Komunitas Anak Daerah yang sudah lama berkecimpung dengan masalah hukum, tentunya tidak akan menyerah dengan pendapat demikian.

 

Kapolsek seharusnya mengikuti prosedur yang menjadi protap dikepolisian dalam melakukan penyidikan (KUHAP, PERKAPOLRI dan UU Kepolisian). Kapolsek harus melakukan tugas dengan benar, jangan ada kepentingan lain dengan perkara yang dilaporkan.

 

Setelah bicara melalui HP dengan penyidik pembantu Polsek Kuranji, sepertinya perkara ini juga bernasib sama dengan perkara mesin kipor yang dilaporkan ke polsek kuranji.

Karena dari awal Akp Nasirwan sebagai kapolsek sudah mengarahkan bahwa perkara yang saya laporkan harus dilakukan gugatan perdata terlebih dahulu.

 

Menurut saya sebagai praktisi lapangan yang telah berkecimpung didunia LSM, berpendapat bahwa Kapolsek lupa bahwa keputusan perdata adalah kewenangan pengadilan. sedangkan tugas polisi adalah membuat terang perkara, mengumpulkan alat bukti dari perkara yang dilaporkan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan KUHAP, PERKAPOLRI tentang penyelidikan dan Penyidikan serta UU Kepolisian.

 

Ketiga, Perkara Penggelapan Mesin Kipor di Polsek Kuranji, nyata-nyata bukti ada dan lengkap, hanya karena terkait  surat perjanjian Kerjasama, Kapolsek tidak melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, bahkan terkesan mengulur waktu.

Laporan perkara ini sudah dilaporkan bulan Desember 2021, sampai sekarang masih berproses dengan sangat pelan.

TKP/Toko masih dibiarkan dibuka oleh terlapor, sehingga pencurian/perampokan terjadi setiap hari, akibatnya barang bukti banyak yang sudah dujual.

Akibat yang timbul dari pembiaran ini, terjadinya tindak pidana lanjutan. usaha bersama Rusdi dan Indrawan, dikuasai oleh yang tidak berhak.

 

Keempat, Perkara Pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMU 2 Padang atas korban yang bernama Muhammad Zaki Arasy yang terjadi di daerah Tanah datar Batu Sangkar, perkara ini sengaja dibuat macet dan bertele tele, dengan alasan tersangka melarikan diri dan sehingga tidak bisa ditahan pada hal perkara ini sudah sampai P21 di Kejaksaan Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar.namun tersangka tidak bisa di hadirkan oleh Polres tanah datar.

 

Kelima, Dua Laporan di Polsek Lubuk Kilangan, terkait dengan masalah tipu-tipu di pasar Banda Buek, karena yang dilaporkan para pejabat, kasus tersebut seperti sengaja didiamkan oleh Polsek Lubuk Kilangan. Dua laporan tidak diproses oleh Polsek Lubuk Kilangan. saat dikonfirmasi kepada Kapolsek yang baru Bapak Lija Nesmon beliau sepertinya belum mengetahui perkara tersebut.

 

Keenam, Empat Perkara di Polda Sumbar, Perkara tersebut terkait dengan Pejabat Pemko Kota Padang dan penjabat Bank Nagari/PT BPD Sumbar.

Perkara yang dilaporkan terkait dengan penguasaan hak atas satu petak kios di pasar Banda Buek, saksi yang sudah diminta keterangannya berjumlah 21 orang, akhirnya dalam gelar perkara 18 saksi dihilangkan saat dilakukan gelar perkara.

Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan ditempat, karena saat gelar terakhir, seluruh laporan terkait pasar Banda Buek kembali akan dilakukan proses hukum.

 

Ketujuh,  Perkara yang dilaporkan Syafruddin Arifin SH terkait pekerjaan pasar Banda Buek tahun 2020, perkara tersebut terdapat unsur penipuan, pemalsuan surat, rekayasa SPK yang terjadi di pasar Banda Buek Lubuk Kilangan kota Padang.

 

Sampai hari ini masih didiamkan, sedangkan Akp Anton Luther sebagai penyidik dipindah ketempat lain, sehingga penyidikan perkara terganggu.

 

Kedelapan, Perkara Perusakan Kandang ayam dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison.

Dalam perkara ini Kanit Reskrim sebagai penyidik pembantu memutar pasal yang dikenakan kepada pasal pidana dalam keluarga.

Dalam hal ini, diduga kuat terjadi distorsi dalam pelaksanaan PRESISI, sehingga pada akhirnya pengadilan memutus hukuman dengan vonis lepas.

Hebatnya adalah Jaksa tidak melakukan Kasasi. ketika ditanya kepada Jaksa dan Polisi mereka saling lepas tanggungjawab.

 

Kesembilan, Perkara Pencurian sebuah timbangan dalam perusahaan ternak ayam petelur yang dilakukan oleh Ade dan Suaminya Hardison. Dalam perkara ini, Kanit Reskrim Polsek Harau Polres Limapuluh kota sebagai penyidik pembantu dari awal sudah berusaha memutar pasal yang dikenakan ke Pasal pidana ringan sehingga hukum yang diterapkan hanya hukum percobaan.

 

KENAPA PERKARA DIATAS SAMPAI TIDAK BERPROSES.

Peran pimpinan sebagai penanggung jawab sangat penting, katakanlah, ketika Penyidik tidak paham dengan tujuan Kapolri meluncurkannya sebuah program unggulannya, maka pimpinan mulai dari setingkat Polda, Polres, dan Polsek harus turun tangan memberikan bimbingan. sehingga masyarakat merasakan akibat program baru tersebut. bukan malah kebalikan setiap laporan pengaduan yang telah dilakukan malah diusahakan menghentikan Penyelidikan dan Penyidikannya.

 

Pimpinan sebagai penangggungjawab tentunya bisa lepas tangan terhadap perkara yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawabnya.

 

Dalam hal ini pengawas kepolisian, Irwasda juga harus bekerja sangat serius dengan menurunkan anggota mereka kelapangan untuk memantau kejadian demi kejadian yang terjadi di daerah hukum Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek terkait.

 

Pengawasan yang dimaksud, tentunya harus berjenjang, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, Jika tidak demikian, maka apapun yang akan menjadi program unggulan akan menjadi sia sia.

 

Melalui Media Online ini, Indrawan sebagai ketua LSM Komunita Anak Daerah meminta agar perkara perkara yang telah dilaporkan, kembali dilakukan proses hukum yang wajar dan terukur, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. hentikan bekerja secara sembrawut lakukan pekerjaan dengan benar, agar nama bauk kepolisian bertambah baik dimata masyarakat.

 

Demikian sedikit uraian beserta contoh tentang penerapan Presisi oleh kesatuan setingkat Polda, Polres dan Polsek. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *