Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Keterlibatan Mahyeldi dan M Taufik, Kuasa Hukum dari Tersangka Agus Suardi Mundur

Padang, KabarDaerah.com – Kuasa Hukum Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang., Putri Deyesi Rizki menyatakan tidak lagi menangani perkara tersebut sejak Selasa (17/05/22) karena perkembangannya tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.

“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya di Kantor Hukum Inspirate, Kota Padang, Selasa (17/05/22).

Ia merinci ada beberapa alasan yang membuat dirinya mundur dari kuasa Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.

Ia menilai, kasus itu sudah ditunggangi unsur politik, bukan lagi berdasarkan nurani hukum. Karena itu ia memutuskan untuk mundur dari kuasa hukum Agus Suardi.

Selain itu Putri Deyesi Rizki menyebutkan, bahwa Agus Suardi tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang disebutkannya dalam keterangan, termasuk pada media seperti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan M Taufik.

“Press relis yang diterima media itu juga disebarkan kepada saya secara tiba-tiba dilokasi jumpa pers. Saya tidak tahu menahu soal isinya,” katanya.

Sebelum jumpa pers Putri menyebut juga sudah meminta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan.

Sebelumnya Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih menyebut keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut.

Ia memaparkan hal tersebut dalam press rilis dan jumpa pers dengan sejumlah wartawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *