Unit Reskrim Polsek Kinali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di Jorong IV Koto Barat

Pasbar, KabarDaerah.com – Polsek Kinali berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone.

Pelaku berinisial RS (40) yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali di Rambah Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (19/05/22) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat., AKBP M Aries Purwanto melalui Kapolsek Kinali., AKP Defrizal mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/14/V/2022/SPKT/Sek. Kinali /Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 19 Mei 2022.

“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, Tersangka berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kinali di Rambah Jorong IV Koto, Nagari Kinali,” ujar Defrizal saat dikonformasi media KabarDaerah.com, Jum’at (20/05/22).

Defrizal menerangkan, bahwa sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Handphone merk Oppo A37F warna emas dan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah dompet yang berisi surat-surat.

“Kejadian diketahui ketika pelapor terbangun dari tidurnya sekitar pukul 02.30 WIB dan memeriksa Handphone, uang dan dompet yang berisikan surat-surat tersebut sudah tidak ada lagi ditempat,” terang Defrizal..

Dijelaskannya, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Merk Oppo A37F warna emas.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP,” jelas Defrizal sambil mengakhiri. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *