Diduga Langgar Perda, Satpol PP Padang Panggil Tiga Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam

Padang, KabarDaerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pemanggil terhadap 3 (tiga) pemilik usaha tempat hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dimana Perda tersebut terdapat pada Bab VIII Pasal 73 point yang berbunyi, waktu tutup jam operasi untuk usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WIB.

Ironisnya, Damarus Karaoke dan Cafe Denai sudah dingatkan atau diberitahu oleh Satpol PP Kota Padang pada hari Senin (13/06/22) lalu, agar tutup jam operasi sampai jam 02.00 WIB. Namun, kedua tempat tersebut diduga tidak mengindahkan pemberitahuan sebelumnya dari Satpol PP Kota Padang.

Petugas berangkat dari Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sekitar pukul 01.57 WIB dan langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol Pol PP Kota Padang., Deni Harzandy.

Dari Mako, petugas langsung menuju Damarus dan tiba di Damarus pukul 02.17 WIB. Disaat di Damarus, petugas melihat bahwa tempat tersebut masih beroperasi. Selanjutnya, petugas menuju ke Cafe Denai yang tidak jauh dari Damarus Karaoke. Ditempat ini (Cafe Denai-red), petugas juga melihat bahwa tempat tersebut masih beroperasi dan 2 (dua) orang pemandu lagu diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan identitas (KTP).

Sedangakan di Cafe 25, petugas juga memanggil pemilik atau pengelola untuk mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang.

“Tempat ini, dalam minggu kemarin (Senin, 13 Juni 2022) yang lalu udah kami ingatkan, bahwa tutup jam operasi pukul 02.00 WIB,” ucap Deni kepada salah satu pemilik tempat hiburan malam disela-sela razia, Kamis (23/06/22).

Tak hanya itu, Deni juga mengingatkan, agar pemandu lagunya jangan berpakaian seksi.

“Nanti, tolong datang ke Mako Satpol PP Kota Padang,” pungkas Deni sambil mengakhiri. (Robbie/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *