DPRD  

DPRD  Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

 

 

 

 

 

 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.

 

 

Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan.

 

Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021″Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sebelum disampaikan kepada DPRD itu laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang disampaikan haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

 

Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.

 

“WTP ini telah diraih untuk yang ke sembilan kalinya dan secara berturut-turut sejak tahun 2014. Tentunya kita selalu berharap prestasi penilaian Opini WTP ini dapat tetap dipertahankan di tahun tahun yang akan datang. Fraksi Gerindra juga mendorong dan mendukung pemerintah daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

 

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dikatakan Elly, setelah memahami penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 dan berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan ranperda tersebut oleh Pansus DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber pendapatan begitu sangatlah krusial bagi Kota Padang sehingga diharapkan Walikota sesegeranya melakukan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyelesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI.

“Diantara temuan tersebut menyangkut dengan tidak adanya BPKB kendaraan di dinas pertanian dan dinas pangan dan perikanan,yang sampai saat ini masih dalam proses pencarianan/penginventarisasian. Pemindahtanganan izin kartu kuning oleh pedagang pasar tanpa sepengetahuan dinas perdagangan sehingga selisih sewa pengalihan tersebut harus ditagih oleh pemerintah daerah kota Padang sebagai penerimaan daerah hal serupa banyak terjadi dalam sewa aset pemerintah daerah yang dipindahtangankan, Sewa Rusunawa juga perlu segera ditindaklanjuti penagihannya dan disetorkan ke kas daerah disamping juga perlu diawasi jangan sampai diidentifikasi di pindah tangankan. Kemudian menyangkut Pembayaran pajak hotel atas penyelenggaraan kegiatan dihotel serta indikasi pajak hotel yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pengusaha perhotelan merupakan beberapa temuan yang harus segera dilakukan rencana aksi dan penyelesaiannya. Terhadap temuan temuan tersebut Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota segera mengambil langkah langkah konkrit pencegahan agar temuan LHP BPK RI tidak berulang kembali untuk tahun berikutnya,” tegas Elly.

 

Sementara itu, dari sisi realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, fraksi Gerindra sangat menyayangkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp. 808.184.679.649,00 terealisir sebesar Rp.538.932.820.166,30 atau 66,68 %. Rendahnya dalam merealisasikan PAD terlihat dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp.640.526.276.598.- realisasi Rp.376.220.701.318.- atau 58,74 % dan Retribusi Daerah dari target Rp.69.307.060.256,- realisasi sebesar Rp.43.513.638.900,- atau 66,67 %.

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021″Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan juga kepada Walikota dan Sekda selaku Ketua TAPD untuk melakukan perbaikan ke depan terhadap kinerja pemungut retribusi 7 OPD yang masih di bawah 50 % realisasinya yaitu Dinas Perhubungan pencapaian realisasi 45,85 %, Dinas PRKP realisasi 48,98 %, Dinas Pemuda dan Olah Raga realisasi 44,86 %, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian 34,14 %, Dinas Pertanian realisasi 33,96 %, Dinas Perikanan dan Pangan Realisasi 27,28 %, Dinas Pariwisata realisasinya hanya 7,43 %. Rendahnya realisasi PAD secara tidak langsung berdampak terhadap program dan kegiatan akhir tahun serta gagalnya pembayaran di akhir tahun 2021 hingga mencapai 32 Milyar rupiah,” ungkap Elly.

 

Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan pendapatan daerah, juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit. “Saat ini juga dampak tersebut telah kita rasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit sehingga harus diambil langkah langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak tersedia,” cakapnya.

 

Menurutnya, kalau hanya makan minum yang akan menimbulkan gejolak tentunya kebijakan ini masih dapat dievaluasi namun kalau berimbas kepada progres perjanjian kinerja OPD tentu akan berpengaruh kepada Program Unggulan (progul) Walikota dan pencapaian target RPJM sebagai penilaian kinerja pertanggungjawaban akhir masa jabatan walikota Padang ke depan. Artinya disini adalah rendahnya capaian PAD yang dipungut oleh masing masing OPD penghasil PAD menunjukkan Pemerintah Daerah Kota Padang belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, dan tentunya perlu segera secepatnya dicarikan solusi dan jalan keluarnya agar kondisi di tahun 2021 tidak terulang lagi.

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021″Walikota perlu segera melakukan pengawasan dan evaluasi serta mengambil langkah langkah secara komprehensif untuk menggenjot semua OPD agar berusaha maksimal dan mencari terobosan dan inovasi yang cukup berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD. Salah satu saran yang sering kami lontarkan untuk peningkatan PAD ini adalah melaksanakan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

 

Sementara itu, penerimaan dari pendapatan Transfer daerah jenis penerimaan dana DAK dari target Rp.339.724.064.000.- hanya dapat disalurkan sebesar Rp.287.146.986.560.- atau hanya 84.52% dan sangat disesali ternyata masih ada sekitar Rp.52.595.078,440.- yang tidak dapat disalurkan ke kas daerah. Seharusnya Pemerintah daerah lebih mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan.

 

Disamping itu, kata Elly, yang lebih penting lagi adalah pengawalan terhadap tahapan penyaluran dana DAK ke kas daerah sehingga diakhir tahun dana tersebut dapat masuk ke kas daerah 100 %. Kemudian juga sisa dana penggunaan DAK yang seharusnya dianggarkan kembali bagi kegiatan DAK yang sama di tahun berikutnya melalui mekanisme perubahan APBD dikhawatirkan tidak dapat dialokasikan disebabkan Silpa dana DAK telah dipergunakan untuk alokasi pembayaran gagal bayar kegiatan tahun 2021.

 

 

 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021Tahun Anggaran 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.590.820.702.112 direalisasikan sebesar Rp. 2.211.843.587.663,33 atau 85,37%. Secara lebih rinci persentase realisasi Khusus belanja pegawai pada objek Gaji dan Tunjangan serta Tambahan penghasilan Pegawai kembali kami temui ketidak cermatan dalam penghitungannya sehingga terjadi sisa anggaran sebesar Rp.124 Milyar 803 Juta Rupiah atau 89,22%. Oleh sebab itu masing masing OPD agar menghimpun kembali data kepegawaiannya yang update dengan kondisi saat ini. Kami yakin jika masing masing OPD melakukan updatetisasi belanja pegawainya maka kelebihan anggarannya akan sangat membantu proses kebijakan rasionalisasi dan penundaan kegiatan tahun anggaran 2022.

 

Di lain pihak, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota Padang. Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 Milyar dan pengembalian dana DAK 2021 senilai Rp. 20,8 Milyar pada APBDP 2022. Hal ini semua tentu akan menjadi beban bagi RAPBDP 2022,” ungkapnya.

 

Dikatakannya, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan kendali. Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *