Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Pariaman Mulai Sosialisasikan Tahapan

Pariaman, KabarDaerah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mulai melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada masyarakat di Kota berjuluk Kota Tabuik.

Sosialisasi awal dilakukan dengan menggandeng Media sebagai mitra untuk membantu mensosialisasikan tahapan pemilu.

“Media dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan bagaimana Pemilu itu berlangsung dan kapan dilaksanakan. Jadi media kami jadikan mitra untuk sosialisasi,” ucap Ketua KPU Pariaman., Aisyah saat jumpa pers di Pariaman, Selasa (21/06/22).

Lebih jauh, Aisyah menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan itu, sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 tanggal 14 Juni 2022.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan 14 Juni – 14 Desember 2023.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 – 15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

“Secara umum kami telah siap. Bahkan, persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Termasuk dalam proses penguatan kapasitas SDM,” pungkas Aisyah.

Sementara untuk anggaran pemilu serentak, sambung Aisyah, hingga kini KPU Kota Pariaman masih menunggu. Karena anggaran pemilu sepenuhnya berasal dari pusat dan KPU pusat yang akan menentukan berapa besar anggaran untuk KPU Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk anggaran untuk KPU Kota Pariaman.

“Kalau alokasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 76,6 triliun. Namun untuk KPU Kota Pariaman kita masih menunggu, karena pihak KPU pusat sudah mengetahuinya berapa jata anggaran untuk masing-masing Kabupaten Kota,” jelas Aisyah.

Sementara untuk anggaran Pilkada sendiri, pihak KPU Pariaman akan mengajukan sekitar Rp22 miliar kepada pemerintah setempat. Dimana biaya yang akan diusulkan lebih dari Pilkada 2018 sekitar Rp12 miliar.

“Benar anggaran untuk pilkada 2024 esok jumlahnya lebih besar dari Pilkada sebelumnya. Itu terjadi karena naiknya honorarium petugas penyelenggara,” tutup Aisyah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *