Keluar dari Izin dan Gelar DJ, Sound System Milik Cafe Situ Party Disita Satpol PP Padang

Padang, KabarDaerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita satu unit sound sistem Cafe Situ Party yang beralamat di Jalan Pulau Air, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/06/22) malam.

Cafe Situ Party kedapatan menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat setempat, selain itu pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.

“Cafe Situ Party ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki. Diketahui, Cafe Situ Party hanya miliki izin Coffee Shop, bukan kegiatan DJ,” ungkap Syafnion.

Dengan tegas Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang., Syafnion mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan sesuai izin.

Syafnion juga mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disekitar lokasi tempat usaha.

“Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa Mixer dan Sound Sistem diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti,” jelas Syafnion.

Syafnion juga menyampaikan, silahkan berusaha, jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki. Jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki.

“Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya,” terang Syafnion sambil mengakhiri. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *