Lagi Asyik Main Judi Online Roullete, Dua Orang Lelaki Diringkus Unit Reskrim Polsek Kinali

Pasbar, KabarDaerah.com – Unit reskrim Polsek Kinali menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi online jenis Roulette.

Kedua pelaku berinisial SY (30) dan RS (26) yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali di Durian Timbarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari (12/06/22) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat., AKBP M Aries Purwanto melalui Kapolsek Kinali., AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya permainan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang berada di Durian Tibarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali.

“Dari hasi penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang tengah melakukan permainan judi jenis roulette dengan memakai situs aplikasi online di handphone android dengan mempergunakan uang sebagai taruhan,” ujar Defrizal.

Dijelaskannya, dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu handphone merk Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertipan Perjudian,” jelasnya. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *