Polres Sawahlunto Menggulung Komplotan Pengguna Narkoba, Termasuk Anak Di Bawah Umur.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Jajaran Satres Narkoba Polres  Sawahlunto berhasil mengungkap tiga (3) kasus dengan 6 (enam) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Demikian disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP. Ricardo Condrat Yusuf, SH SIK yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Asnomi Nanda SH dan Kasat Resnarkoba AKP Rajulan SH serta Ps Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Defriol Candra di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/6).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Sawahlunto mengatakan bahwa keenam (6) pelaku tersebut, tiga (3) diantaranya merupakan anak di bawah umur dan ditangkap pada tiga (3) lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang diungkap dan sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sawahlunto, terdiri dari tiga (3)  kasus, dengan rinciannya sebagai berikut :

Pertama ditangkap atas nama Rw (21) dan atas nama Fk (16) yang merupakan anak di bawah umur. Keduanya  diketahui beralamat di Kota Solok dan ditangkap pada Jumat malam (17/6) di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.

Berikutnya hasil dari pengembangan Satresnarkoba, diamankan Tip (22) dan In (16),  keduanya juga berasal dari Kota Solok dan ditangkap pada Sabtu dini hari (18/6) di sekitar Pasar Silungkang,  Desa Silungkang Tigo,  Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Dengan gerak cepat dan dari hasil  pengembangan berikutnya, pada Sabtu dini hari (18/6) itu juga, kembali dapat diamankan Sb (19) bersama Df (16) yang juga masih anak di bawah umur, beralamat di Kota Solok. Keduanya ditangkap di Jorong Galanggang Tanah Kosong Pandan Puti, Selayo, Kec. Kubung, Kab. Solok.

Lebih lanjut, Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan bahwa terkait dengan barang bukti yang berhasil disita dari enam (6) tersangka tersebut adalah 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, bersama 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening bekas bungkus Shabu, satu (1) set alat hisap, dua (2) unit Sepeda Motor dan dua (2) unit Handphone merk Oppo.

Para tersangka pelaku, saat ini sudah  mendekam di rumah tahanan Polres Sawahlunto. Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Sawahlunto, AKBP  Ricardo Condrat Yusuf SH dalam hal ini menghimbau para orang tua, “hal ini sangat memprihatinkan kita. Untuk itu, para orang tua harus lebih berperan dan memperhatikan pergaulan anaknya, utamanya para anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerat dengan kasus Narkoba, yang dapat menghancurkan masa depannya,” pungkas Kapolres mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *