Satresnarkoba Polres Pasbar Ringkus Dua Lelaki Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dan Sabu.

Pelaku berinisial RF (35) yang berhasil diringkus oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat disebuah Warung
Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Rabu dini hari (29/6/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, bahwa pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Dalam Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis tepatnya disebuah warung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan oleh petugas di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RF (35).

“Dari tangan pelaku RF, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah manchis warna kuning, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna hijau, 2 (dua) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) peck plastik warna bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) Sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah celana pendek dewasa warna cream,” terang Eri Yanto.

Eri Yanto menambahkan, setelah mengamankan pelaku RF yang merupakan penjaga warung, dikarenakan yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ada di warung tersebut, maka tepat pada pukul 00.40 WIB dini hari, Tim Opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasbar.

“Petugas langsung mendatangi pemilik warung yang berinisial MS (47) ke rumahnya, berjarak sekitar 10 meter dari warung, petugas berhasil mengamankan tersangka MS yang saat itu sedang berada dirumah,” sebut Eri Yanto.

Dijelaskannya, dari pelaku MS petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna hijau, 1 (satu) buah plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna hitam, 1 (satu) peck plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eri Yanto.

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya, pelaku RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.

“Sedangkan pelaku MS (47) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkas Eri Yanto. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *