Tuduh Ikut Tawuran dan Curi HP Korban, Kedua Pelaku Lakukan Aksinya di Ulak Karang Utara

Padang, KabarDaerah.com – Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang didaerah Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/06/22) pukul 00.30 WIB.

Diketahui, pelaku berinisial FF (22) warga Perum Permata Mas, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sedangkan pelaku satu lagi berinisial JS (19) warga Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolresta Padang., AKBP Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim., Kompol Dedy Ardiansyah membenarkan, bahwa kedua pelaku pencurian telah diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim.

“Berawal petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku FF dan Js lagi berada didaerah Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian, Tim Klewang yang di pimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang., Ipda Adrian Afandi langsung berangkat ke Pasir Jambak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ucap Dedy Ardiansyah.

Dedy Ardiansyah menerangkan, kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Joni Anwar depan SDN 22 Padang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Bermula ketika korban bersama dengan adik kandung korban Zaki sedang berteduh karena hujan didepan TK Fanola Kids yang di Jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti,” ujar Dedy Ardiansyah.

Saat itu, lanjut Dedy Ardiansyah, datang 2 (dua) orang pelaku menggunakan motor Scoopy warna putih, kemudian pelaku langsung berhenti didepan korban dan 1 (satu) orang pelaku dengan ciri-ciri ada tahi lalat dihidung menghampiri kami dan langsung menendang paha sebelah kiri Zaki sambil berkata, “Ang ikut tawuran lo??” (kamu ikut tawuran juga). Korban menjawab, “Kami indak ado ikut tawuran doh bang!” (kami tidak ada ikut tawaran bang). Selanjutnya, pelaku FF mengancam korban sambil berkata, “Ang mangareh lo den kecek’an mah, beko den pijak-pijakan ang beko” (kamu bersikeras pula saya bilang, nanti saya injak-injak kamu nanti).

“Pelaku menanyakan KTP korban, namun karena korban tidak membawa dompet, akhirnya pelaku JS meminta HP korban dan memeriksa HP korban. Kemudian kedua pelaku menyuruh korban dan Zaki naik sepeda motor mereka,” jelas Dedy Ardiansyah.

Dedy Ardiansyah menambahkan, bahwa kedua pelaku membawa korban bersama Zaki ke daerah Ulak Karang dengan berbonceng empat. Sesampai di Jalan Jhoni Anwar (depan SDN 22 Ulak Karang), pelaku berhenti disebuah jalan yang sepi dan kembali memeriksa kedua HP korban.

“Setelah cukup lama memeriksa HP korban, kedua pelaku kabur meninggalkan korban dan ZAKI sambil membawa HP milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi,” kata Dedy Ardiansyah.

Dedy Ardiansyah juga menyampaikan, bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas yakni, 1 (satu) helai baju kaos warna putih merk Polo, 1 (satu) buah kotak handphone merk xiaomi 3 warna hitam.

“Berikutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna melakukan proses penyidikan,” Dedy Ardiansyah. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *